Mobil Goyang di Sampang, Ternyata Ada PNS Wanita dan Selingkuhan Dimabuk Kepayang, Warga Pasar Heboh
Mobil Goyang di Sampang, Ternyata Ada PNS Wanita dan Selingkuhan Dimabuk Kepayang, Warga Pasar Heboh
"T juga sudah memiliki keluarga, namun istrinya tinggal di Malang," tuturnya.
Lebih lanjut, AKP Akhmad Rahmatullah Dwi Nugroho menyampaikan, keduanya saat ini sedang diproses di Mapolsek Ketapang.
"Saat ini keduanya sedang diproses," pungkasnya.
Curiga Diselingkuhi, Pria di Demak Tega Bunuh Istrinya
Seorang suami tega membunuh istrinya menjelang subuh.
Pelaku nekat menghabisi nyawa istrinya dipicu persoalan asmara.
Baca juga: Viral Video Oknum Polisi Reaktif Covid-19 Berhubungan Badan dengan Gadis Muda di Ruang Isolasi
Baca juga: Raffi Ungkap Luna Maya Menangis saat Mendengar Kabar Ariel NOAH akan Menikah sama Wanita ini
Korban mengalami luka tusuk di sejumlah tubuhnya.
Korban atas nama Nur Kamidah (38) itu ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya, Desa Mijen, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, Jumat (22/1/2021).
Ibu dua anak yang sehari hari bekerja sebagai petani ini meregang nyawa setelah dihabisi oleh suaminya sendiri, Zaini (41).
Kasatreskrim Polres Demak AKP Muhammad Fachur Rozi mengungkapkan, peristiwa pembunuhan yang terjadi sekitar pukul 04.00 WIB itu dilakukan tersangka saat korban tengah tertidur di kamarnya.
"Korban mengalami luka tusuk di bagian pipi kanan dan luka tusuk di bagian belakang telinga kanan, luka tusuk di dada sebelah kiri, patah tulang pada bagian pergelangan tangan kiri, serta luka lebam pada leher," ungkap AKP Rozi, Jumat.
Aparat Polres Demak yang mendapat informasi kasus tindak pembunuhan itu, langsung bergerak cepat meringkus pelaku.
Dari hasil olah TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sebilah pisau dapur, bantal tidur biru kombinasi, serta celana panjang hitam.
"Kami masih melakukan penyelidikan. Untuk motifnya tersangka ini menduga istrinya telah berselingkuh," kata Rozi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 44 ayat (3) Undang undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.