Kawin Kontrak, Turis Rela Datang dari jauh ke Indonesia demi Nikahi Janda Puncak, Segini Tarifnya
Kisah Kawin Kontrak, Rela Jauh-jauh Datang ke Indonesia demi Nikahi Janda di Puncak, Turis-turis Asing Ini Tujuannya Sama
Dari hasil penyelidikan ada lima orang yang ditangkap, kelima orang itu memiliki peran berbeda.
Argo mengatakan NN dan OK berperan sebagai penyedia perempuan.
Sementara HS berperan sebagai penyedia laki-laki warga negara Arab yang menjadi pelanggannya.
Setelah semua tersedia, DO berperan untuk membawa korban untuk dibooking.
Sedangkan AA berperan untuk pemesanan dan membayar perempuan untuk dibooking.
Lebih lanjut, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdi Sambo mengatakan para tersangka menggunakan modus melalui booking out kawin kontrak dan short time.

Terkait video testimoni wisata nafsu di Puncak Bogor ini ternyata sudah menjadi perbincangan beberapa bulan lalu.
Meski demikian, setelah ditelusuri ternyata video itu dibuat 8 tahun lalu.
Video berdurasi 3.33 menit tersebut diproduksi media asing Prancis dengan menggunakan bahasa Inggris.
Pertama kali diunggah ke Internet pada 2011, dengan judul 'Indonesia: Hallal S3x'.
Kemudian, diunggah kembali oleh warganet pada 2013 dengan judul, 'Travelling to Halal S3x'.
Video ini menampilkan PSK di Jakarta yang dimintai tanggapan terkait turis nafsu asal Timur Tengah.
Kemudian, lokasi berpindah ke kawasan Puncak Bogor dan dengan diam-diam merekam pembicaraan wisatawan pria Arab yang melakukan kawin kontrak dengan perempuan lokal.
Tersangka mucikari kawin kontrak juga menuturkan ada proses ijab kabul dengan pelanggannya turis arab.
Tarifnya pun juga berbeda-beda, untuk short time 1-3 jam dihargai Rp 500-600 ribu.
Sedangkan, 1 malam bisa mencapai Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.
Selain itu, ada booking out secara kawin kontrak dengan harga Rp 5 juta untuk jangka waktu 3 hari dan Rp 10 juta untuk jangka waktu 7 hari.
Turis arab tersebut juga menyampaikan beberapa kriteria seperti meminta seorang janda.
Sedangkan, calon wanita meminta pria yang tidak kasar. (*)