Mau Sujud dan Minta Maaf, Ngaku Punya Dosa, Inilah Anak Kandung Gugat Bapaknya Rp 3 Miliar
Deden menggugat bapaknya Rp 3 Miliar gara-gara tidak mengontrak lagi di toko seluas 3x2 meter persegi di Jalan AH Nasution
BANGKAPOS.COM, BANDUNG - Anak yang menggugat bapak kandungnya sendiri RE Koswara (85) akhirnya muncul ke persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (26/1/2021).
Deden menggugat bapaknya Rp 3 Miliar gara-gara tidak mengontrak lagi di toko seluas 3x2 meter persegi di Jalan AH Nasution muncul.
Ia hadir kepersidangan dalam agenda pemeriksaan berkas perkara gugatannya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditta.
Pria asal Kecamatan Cinambo, Kabupaten Bandung mengakui kesalahannya.
Seusai sidang, Deden menyampaikan permohonan maaf.
"Saya punya dosa, orang tua sayang sama saya, saya juga sayang sama orang tua.
BACA JUGA:
--> Buaya Menggelepar Kejang-Kejang Tak Tahan Disetrum Warga, Tubuh Sugiarti Dilepas dari Gigitannya
--> Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Indonesia Rp56 Miliar, Tak Terima Seluruh Asetnya Kena Proyek TOL
Saya minta maaf, harus sujud ke orangtua, saya ngomong itu ke kakak dan adik saya," ucap Deden.
Ia berkali-kali menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya kepada orang tuanya.
Kakak tertua Deden bernama Hamidah meminta satu syarat damai, yakni bersujud di kaki Koswara.
"Saya siap bersujud di kaki Bapak.
Saya minta maaf, saya benar-benar salah, saya sayang sama orangtua.
Orangtua sekolahkan saya hingga seperti ini, saya siap untuk perdamaian," ucap Deden.