SA dan LI Dulu Saling Menyukai, VCS Tengah Malam, Rekaman Disimpan, Wanita ini Dipaksa Jadi Pemuas
SA dan LI Dulu Saling Menyukai, VCS Tengah Malam, Rekaman Disimpan, Wanita Kini Dipaksa Jadi Pemuas
SA dan LI Dulu Saling Menyukai, VCS Tengah Malam, Rekaman Disimpan, Wanita ini Dipaksa Jadi Pemuas
BANGKAPOS.COM -- Tim Elang Juvi Polres Kepahiang, Polda Bengkulu akhirnya berhasil menangkap pria berinisial SA (38) setelah meniduri wanita berinisial LI (30).
Diketahui, wanita berinisial LI (30) dipaksa untuk berhubungan badan dengan mengancam menyebarkan rekaman video call seks ( VCS ) bila tak meladeni nafsu bejat pelaku.
Korban dan pelaku pernah melakukan VCS yang secara diam-diam direkam oleh SA guna dijadikan senjata untuk memaksa LI melakukan perbuatan asusila, bersetubuh.
“SA ditangkap di sebuah hotel. Barang bukti 2 unit handphone Android beserta Simcard diamankan dari tangan SA.
Pelaku sudah kita amankan di Polres untuk penyedikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Welliwanto Malau kepada Tribunnews.com, Rabu (27/1/2021).
“Korban, saudari LI mengatakan bahwa ia telah diancam untuk bersetubuh dengan saudara SA, jika tidak ingin foto dan video korban tersebar,” jelas Iptu Malau.
Baca juga: Maria Vania Ternyata Jomblo, Ngaku Siap Menikah, Tapi Ini Syarat Bagi Pria yang Menjadi Suaminya
Baca juga: Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri, Profesi 3 Anaknya Ternyata Tak Kalah Mentereng
Baca juga: Covid-19 Belum Usai, Virus Nipah Muncul, Ada Sejak 2001 dan Sudah Memakan Korban, Begini Gejalanya
Dari hasil pemeriksaan, korban pernah terperdaya dengan ancaman pelaku dan menuruti kemauan pelaku sebanyak satu kali.
Namun pelaku kembali mengancam korban akan menyebarkan foto dan video asusila LI jika tidak menuruti permintaan SA untuk berhubungan intim layaknya suami-isteri.
Kesal atas kelakuan pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepahiang.
Dari pemeriksaan Polisi, pelaku SA mengakui perbuatannya tersebut.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka SA dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), "
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentranmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Predator Seksual di Wonogiri, Gagal Menikah Belasan Tahun Lalu Hingga Ingin Balas Dendam
Predator seksual berinisial P alias Edi (43) diduga melecehkan tujuh siswa SMA di Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah ( Jateng ), berhasil ditangkap polisi.