Sabtu, 25 April 2026

Aturan Baru Tilang, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Beberkan Soal Pengendara Jika Melanggar

Ada beberapa aturan jika Polantas tak lagi menilang, yang sempat disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Editor: fitriadi
Bangka Pos/Yuranda
Satlantas Polres Pangkapinang menggelar Operasi Patuh Menumbing 2020 di Jalan Ahmad Yani Tamansari Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung tepat di Mako Satlantas Polres Pangkalpinang, Senin (27/7/2020). 

BANGKAPOS.COM - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan meniadakan sanksi tilang di jalan untuk pengendara yang melanggar lalu lintas.

Wacana ini merupakan satu dari beberapa program strategis Listyo Sigit yang baru dilantik sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol Idham Azis.

Ada beberapa aturan jika Polantas tak lagi menilang, yang sempat disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Apa yang harus dilakukan pelanggar jika nanti wacana Polantas tak lagi menilang diberlakukan?

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sempat mengungkapkan keinginannya untuk mengedepankan penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas lewat modernisasi electronic traffic law enforcement (ETLE).

Baca juga---> Polantas Jangan Lakukan Tilang, Ini 8 Janji Komjen Listyo Sigit Prabowo yang Dilantik Jadi Kapolri

Baca juga---> Teman Bongkar Tingkah Laku Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Saat SMA, Saat Reuni Lakukan Ini

Baca juga---> Sebelum Pesawat Sriwijaya Air Jatuh, Bocah Ini Sudah Tunjukan Tanda, Nabila Menangis Sejadi-jadinya

Sigit mengatakan, tujuannya menghindari penyalahgunaan wewenang anggota polisi lalu lintas yang bertugas di lapangan saat melakukan penilangan.

Menurut dia, interaksi antara polisi lalu lintas (Polantas) dan masyarakat dalam pemberian hukuman tilang kerap menimbulkan penyimpangan.

"Yang kami hindarkan adalah interaksi anggota dengan masyarakat yang menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan," kata Sigit dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021) lalu, dikutip TribunMadura.com dari Kompas.com.

Penilangan Tetap Ada

Ia ingin nantinya Polantas yang bertugas di jalan hanya fokus menjalankan tugas mengatur lalu lintas.

Sementara itu, penilangan tetap ada, tetapi dilakukan secara otomasi melalui ETLE.

Sigit merujuk pada penegakkan hukum lalu lintas di luar negeri yang menerapkan sistem elektronik.

"Pelanggaran jelas, hukumannya jelas, dan peran polisi seperti apa," ujar Sigit.

"Tidak ada ruang untuk titip sidang, karena itu yang paling berbahaya. Jadi ya, kalau salah proses," kata dia.

Sigit mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memodernisasi sistem tilang ini.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved