Kamis, 23 April 2026

Berapa Gaji Kapolri Listyo Sigit Prabowo ? Tunjangan Kinerjanya Aja Segini

Gaji polisi dari pangkat terendah hingga jenderal sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas

Editor: Evan Saputra
YouTube Sekretariat Presiden
Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (27/1/2021). 

Berapa Gaji Kapolri Listyo Sigit Prabowo ? Tunjangan Kinerjanya Aja Segini

BANGKAPOS.COM - Di antara kalian tentu bertanya-tanya berapa gaji Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo yang resmi menjabat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Rabu (27/1/2021).

Sebelum membahasa mengenai gaji, untuk menjadi seorang kapolri tidaklah mudah.

Seorang Polisi harus memenuhi berbagai persyaratan dan kelayakan.

Bahkan Listyo Sigit Prabowo pun harus melawatinya.

Presiden Joko Widodo melantik Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/1/2021). Selain dilantik sebagai Kapolri, Listyo Sigit Prabowo juga dinaikkan pangkatnya dari Komisaris Jenderal Polisi menjadi Jenderal Polisi.
Presiden Joko Widodo melantik Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/1/2021). Selain dilantik sebagai Kapolri, Listyo Sigit Prabowo juga dinaikkan pangkatnya dari Komisaris Jenderal Polisi menjadi Jenderal Polisi. (TRIBUNNEWS.COM/SETPRES/AGUS SUPARTO)

Baca juga: Benarkah Behubungan Suami - Istri Malam Jumat Sunnah Rasul ? Ini Penjelasan Lengkapnya

Pelantikan Listyo Sigit Prabowo dilakukan setelah melewati proses fit and proper test hingga pengesahan pengangkatan di rapat paripurna DPR pekan lalu.

Pria kelahiran Ambon 51 tahun yang lalu itu adalah calon tunggal yang disodorkan oleh Presiden Jokowi ke DPR. Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menggantikan posisi Jenderal Idham Aziz yang telah memasuki masa pensiun.

Pengangkatan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri tertuang dalam surat Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian RI.

Sebagai pucuk pimpinan Polri yang baru, berapa gaji Kapolri Listyo Sigit Prabowo?

Gaji polisi dari pangkat terendah hingga jenderal sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo berada di puncak pangkat tertinggi di Korps Bhayangkara.

Seorang perwira tinggi (pati) polisi mendapatkan gaji pokok bulanan sebesar Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800 per bulan.

Tentunya selain gaji pokok, Kapolri sebagaimana anggota polisi lainnya juga menerima pendapatan lain dalam bentuk tunjangan kinerja atau tukin yang berlaku di kepolisian.

Besaran tukin Polri merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Perpres tersebut, tukin Kapolri ditetapkan sebesar 150 persen dari tukin perwira tinggi polisi yang berada di kelas jabatan 17 yang mendapat tukin per bulan sebesar Rp 29.085.000.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved