Bos Properti Kelahiran Medan Bawa Pulang Ferrari 458 Speciale Selundupan Usai Dilelang, Rogoh Rp 9 M
Bos Properti Kelahiran Medan Bawa Pulang Ferrari 458 Speciale Selundupan Usai Dilelang, Rogoh Rp 9 M
Bos Properti Kelahiran Medan Bawa Pulang Ferrari 458 Speciale Selundupan Usai Dilelang, Rogoh Rp 9 M
BANGKAPOS.COM, PALEMBANG -- Seorang pengusaha properti dari Jakarta kelahiran kota Medan disebut-sebut berhasil membawa pulang Ferrari 458 Speciale sitaan dari terpidana kasus penyelundupan.
Hal itu terjadi setelah laku dilelang seharga Rp. 9 Miliar.
Adapun sebelumnya, pada tahap pertama, mobil buatan negara Italia itu sempat tidak laku dilelang.
"Benar, mobil Ferarri itu sekarang sudah laku dilelang dengan harga Rp.9 Miliar lebih," ujar Kasi Barang Bukti dan Penyitaan Kejari Palembang, Fifin Suhendar, Rabu (3/1/2021).
Lelang dilakukan pada 27 Januari 2021 lalu dan langsung diambil keesokan hari oleh pemenang.
• Syahrini Pamer Bathtub Baru, Tempat Mandinya Kini Jadi Sorotan, Ternyata Ada Penampakan Logo SYRB
• Kisah Soekarno yang Pernah Ditipu PSK Asal Tegal, Terungkap Setelah Ajudan Dengar Percakapan ini
• Yonif 400/BR Tembak 1 OPM, KKB Papua Dapat Balasan Setelah Bunuh Dua Anak Buah Jenderal Andika P
Fifin mengatakan, mobil mewah tersebut dibeli oleh seorang pengusaha properti dari Jakarta kelahiran kota Medan.
"Mobilnya saat ini sudah tidak di Palembang lagi. Sudah diambil langsung oleh pemenang," ujarnya.
Diketahui, mobil Ferarri tersebut adalah barang sitaan dari terpidana kasus penyelundupan bernama Hatta Ansori.
Berdasarkan data yang dilansir dari situs SIPP PN Palembang, terpidana Hatta Ansori adalah salah satu staf perusahaan impor PT BBN (Bintika Bangun Nusa) Cabang Palembang.
Dalam sidang dengan agenda putusan majelis hakim yang digelar PN Palembang, Rabu (13/11/2019) silam, ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyelundupan.
Barang bukti yang diamankan yakni dua unit kontainer berisi ribuan botol minum keras (miras) serta satu unit mobil Ferarri jenis 458 Speciale warna abu-abu dengan nomor mesin 247460 dan nomor rangka ZFF75VHC000204517 buatan Italia.
Kerugian negara yang timbul akibat perbuatannya yakni mencapai Rp.25,8 Miliar.
• Tak Saling Menyapa, Kakek Koswara Pulang Digendong Mantu karena Sakit, 3 Anaknya Malah Cuek
• Si Doi Selingkuh? Begini Cara Mudah Sadap Telepon Pacar Tanpa Harus Ketahuan
Atas hal tersebut, Hatta Ansori dijatuhi hukuman pidana 3 tahun 6 bulan kurungan serta pidana denda Rp.1 Miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan.
Ferarri sempat tidak laku dilelang
Mobil Ferarri hasil sitaan dari terpidana Hatta Ansori yang terlibat kasus penyelundupan barang ilegal, rencananya akan kembali dilelang.
Sebelumnya, mobil yang ditawarkan dengan harga Rp.10,2 miliar tersebut tidak laku saat lelang tahap pertama digelar.
"Ya, mobil itu akan dilelang kembali," ujar Kasi Barang Bukti dan Rampasan Kejari Palembang Fifin Suhendar, Sabtu (15/8/2020).
Namun Fifin belum mengetahui kapan lelang tahap kedua akan dilakukan. Termasuk dengan harga yang akan ditetapkan untuk mobil tersebut juga belum bisa dipastikan.
"Kita belum tahu karena masih akan dikoordinasikan," ujarnya.
• Ketika Susi Pudjiastuti Diserang di Medsos, Disebut Kadrunwati dan Ditanggapi Febri Mantan Jubir KPK
• Ma Dede Hamil Lesti Kejora Buat Pengakuan Mengejutkan ke Ibunya, Ternyata Didesak Boy William
• Peluk Abu Jenazah Marco Panari, Angela Gilsha Tak Kuasa Menahan Tangisnya: Tuhan Kenapa Harus Dia?
• 10.800 Penduduk Hongkong Membelot dan Pindah ke Taiwan Ternyata Ogah Jadi Warga Negara China
Diketahui, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI melakukan lelang barang rampasan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Lelang dilakukan secara online melalui situs www.lelang.go.id pada Kamis (16/7/2020) pukul 13.30 sampai dengan pukul 15.30 WIB.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada satupun peminat dari mobil tersebut.
Hal ini disampaikan Pejabat Lelang KPKNL Palembang, Daniel, saat dikonfirmasi Jumat (17/7/2020).
"Yang namanya peminat, itu dibuktikan dengan adanya bukti setoran uang jaminan. Baru dikatakan jadi peserta lelang. Tapi sampai kemarin belum ada (yang berminat). Mungkin harganya menurut mereka masih tinggi," ujarnya.
Daniel mengatakan, selanjutnya KPKNL Palembang akan kembali berkoordinasi dengan penjual dalam hal ini kejaksaan terkait mekanisme ulang dari mobil mewah tersebut.
"Lelangnya kapan lagi akan dimulai, itu tergantung dengan pemohon dalam hal ini pihak kejaksaan. Sebab bila ingin diulang, perlu pengajuan terlebih dahulu," ujarnya.
(*/Shinta Dwi Anggraini)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Ferrari 458 Speciale Selundupan Laku Dilelang, Bos Properti Kelahiran Medan Rogoh Rp 9 Miliar