Rincian Gaji PPPK Hampir Sama dengan PNS 2021, P3K Langsung Bergaji 100%, Berikut Daftarnya

Tahun ini pemerintah direncanakan akan merekrut CPNS 2021. Namun, adal yang menjadi sorotan para pelamar yaitu formasi PPPK atau P3K.

Editor: Evan Saputra
Tribunnews
Rincian Gaji PPPK Hampir Sama dengan PNS 2021, P3K Langsung Bergaji 100%, Berikut Daftarnya 

Agar tak lagi bingung, langsung saja simak perbedaan sekaligus keunggulan jika mendaftar sebagai CPNS atau PPPK, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber.

Keunggulan PPPK

Langsung berpenghasilan 100 persen

Melansir Wartakotalive.com, salah satu keunggulan PPPK adalah apabila diterima dan bekerja, maka langsung memiliki penghasilan 100 persen.

Hal ini tidak akan dialami oleh mereka yang lolos seleksi CPNS.

Sebab CPNS akan mengalami masa di mana hanya terima penghasilan 80 persen selama setahun, dan baru akan menjadi 100 persen setelah diangkat menjadi PNS.

Bisa berpenghasilan lebih tinggi dari CPNS

Kemudian, PPPK dapat kesempatan memiliki penghasilan lebih tinggi dari CPNS.

Hal itu lantaran PPPK bisa melamar sesuai golongan pekerjaan, di mana golongan itu mulai dari golongan I sampai golongan VIII.

Sehingga apabila seseorang melamar PPPK golongan V, maka penghasilannya akan langsung di atas CPNS.

Hal itu lantaran rata-rata CPNS yang lolos seleksi itu baru berada di golongan IIIA.

Melansir dari Tribun Jogja, berikut adalah rincian gaji PPPK berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.

· Golongan I: Rp1.794-900 - Rp2.686.200

· Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900

· Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved