Mama Muda Ini Kapok Diperas Napi, Perlihatkan Bagian Intim Saat VCS dan Tak Sadar Sedang Direkam

SS, mama muda asal Riau ini tidak sadar sedang melakukan VCS dan memperlihatkan bagian intimnya pada seorang Narapidana hingga akhirnya aksinya ...

Tribun Pekanbaru/Instagram.com
Mama Muda Ini Kapok Diperas Napi, Perlihatkan Bagian Intim Saat VCS dan Tak Sadar Sedang Direkam 

BANGKAPOS.COM, PEKANBARU -- Modus penipuan bermodus VCS (Video Call Sex) kembali terjadi.

Adapun pemerasan bermodus VCS ini baru saja terjadi pada mama muda asal Riau berinsial SS.

Seperti diketahui, banyak sekali modus penipuan bermodus VCS.

Dimana korban akan dibujuk untuk memperlihatkan bagian intim mereka, lalu direkam secara diam-diam oleh pelaku dan akhirnya diperas dengan mengancam menyebarluaskan video rekaman tersebut.

Ketika tertipu, korban biasanya akan malu untuk melaporkannya kepada polisi.

Divonis 10 Tahun Penjara, Mobil Mewah Pinangki BMW X5 juga Dirampas Negara, Segini Harga BMW X5

Maell Lee Sudah Bukan Preman Terkuat di Bumi, Tak Henti Nangis Curhat Dihadapan Denny Sumargo

Iran Tambah Armada Laut Tempur, 340 Kapal Cepat Dilengkapi Rudal dan Drone Kamikaze

SS, mama muda asal Riau ini tidak sadar sedang melakukan VCS dan memperlihatkan bagian intimnya pada seorang Narapidana hingga akhirnya aksinya direkam.

Pada pria berstatus Narapidana yang VCS dengan mama muda itu sedang menjalani masa hukuman dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Pria berinisial IS (25) tersebut, masih bisa memegang handphone walau dalam Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, sehingga ia bisa VCS dengan mama muda tersebut.

Kini, Narapidana itu kembali ditangkap dalam kasus kasus pemerasan terhadap seorang wanita yang dikenalnya lewat media sosial Facebook (FB) dan ditetapkan sebagai tersangka.

IS merupakan Narapidana penghuni Lapas Kelas IIB Gunung Sugih sejak 25 Januari 2020.

Ia telah menjalani hukuman selama 1 tahun penjara, dari total hukuman 2 tahun dan 5 bulan, sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor: 133/Pid.B/2020/PN Gns Tanggal 14/4/2020, dalam perkara pencurian dengan kekerasan.

Meski pun sedang berada dalam penjara, IS ternyata masih bisa menguasai 3 unit handphone sekaligus.

Adapun kronologi aksi kejahatan yang dilakukan tersangka, awalnya ia membuat akun FB palsu atas nama Herlan Pratama. Ia menggunakan foto profil seorang laki-laki dan mengaku anggota Polri.

Cantiknya Istri Baru Norman Kamaru, Bukan Orang Sembarangan, Keturunan Timteng dan Hobinya Buat Syok

Pramugari Cantik ini Pacari Prajurit Kopassus, 20 Tahun Kemudian Pacar Jadi Jenderal Paling Ditakuti

Tersangka pun mulai menyasar korbannya.

Sampai ia mendapatkan 1 orang korban wanita.

Tersangka selanjutnya mengirim pesan dan mengajak korban berkenalan.

Singkat cerita, tersangka dan korban bertukar nomor WhatsApp.

Tersangka lalu mengajak korban untuk melakukan video call sex (VCS).

"Ketika sedang VCS itu, ternyata tersangka merekam layar handphone tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, Selasa (9/2/2021).

Berbekal hal tersebut lanjut dia, tersangka selanjutnya memeras korban.

Tersangka meminta pulsa dan uang kepada korban.

Raffi Ahmad Sampai Syok saat Tahu Cimoy Montok Yakin Bisa Rebut Rizky Billar dari Lesti Kejora

Yang Mulia, Anda Sangat Cantik, Hakim Cantik Ini Tersipu Geli Digombali Perampok di Sidang Online

Ya Tuhan, Rasanya Benar-benar Enak Thomas Partey Pemain Arsenal Rela Habiskan Uangnya demi Indomie

Tersangka mengancam, apabila permintaannya tidak dipenuhi, maka rekaman VCS akan disebarkan kepada teman-teman korban di FB.

Alhasil, korban pun pasrah dan melakukan transfer uang kepada tersangka.

Adapun nilai uang yang sudah sempat ditransfer, yaitu sebesar Rp 13 juta.

Tak puas, tersangka kembali meminta uang.

Tak tanggung-tanggung, besaran yang diminta adalah Rp150 juta.

Karena tak tahan diperas, akhirnya korban melapor ke Ditreskrimsus Polda Riau.

Berdasarkan laporan pengaduan atas nama korban SS pada 8 Januari 2021, tim dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau, melakukan proses penyelidikan mendalam terhadap tersangka.

Ternyata tersangka berada di Provinsi Lampung.

Pada Rabu (20/1/2021), tim berangkat menuju ke Provinsi Lampung.

"Diketahui tersangka berada di dalam Lapas Kelas IIB Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah.

Tim didampingi personel Polda Riau, selanjutnya mendatangi Lapas tersebut," beber Kombes Andri.

Disebutkan Dir Reskrimsus Polda Riau, setelah tiba di Lapas, tim berkoordinasi dengan petugas di sana.

Tak berselang lama, kemudian dilakukan pemeriksaan dan penyisiran ke dalam blok tahanan.

"Tersangka ditemukan di blok A2," jelas mantan Wadir Reserse Narkoba Polda Riau ini lagi.

Saat digeledah, petugas menemukan ada 3 unit handphone sekaligus dalam penguasaan tersangka.

Diantaranya 1 unit merk Oppo A3S yang digunakan untuk menelfon korban, 1 unit Xiaomi Redmi 4X untuk mengakses FB dan WhatsApp, serta 1 unit Nokia RM 1190 yang digunakan untuk menelfon korban.

Sementara untuk kartu SIM, tersangka menyembunyikannya di dalam mulut.

Setelah tersangka berikut keseluruhan barang bukti sudah diamankan, tersangka menjalani pemeriksaan awal di ruangan kantor Lapas.

Kemudian ia dibawa ke Pekanbaru, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Mapolda Riau.

Tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4), Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Perlihatkan Bagian Intim Saat Video Call, Mama Muda Ini Tak Sadar Sedang Direkam, Kapok Diperas Napi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved