Rayuan Maut Pak Guru Ajak Siswi SMA Berhubungan Intim, Ini Alasan Korban Tak Berdaya

Mirisnya, oknum guru F selalu merekam setiap kali berhubungan dengan muridnya itu.

Editor: Alza Munzi
Ilsutrasi Instagram
Ilustrasi siswi SMA 

Tersangka melakukannya selama kurun waktu Maret 2019 hingga Oktober 2020.

"Tersangka selalu mengancam akan menyebarkan rekaman video itu kepada orang tua korban dan para guru," ungkap AKBP Miko Indrayana, Kapolres Lamongan kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (10/2/2021).

Saat korban menolak, tersangka menyebar video dewasa tersebut melalui Facebook.

Tersangka juga menyebar tangkapan layar video ke teman korban, saudara korban, lalu meluas sampai ke tangan dewan guru.

Dalam postingan itu, tersangka menyebut korban yang terekam dalam foto tersebut merupakan anak nakal.

Tersangka menyebarkan tangkap layar itu juga karena cemburu setelah korban pacaran dengan pria yang sebaya.

Setelah tangkap layar video itu tersebar, korban lapor ke polisi.

Berkat laporan korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan berhasil mengamankan tersangka tersangka di rumahnya.

"Korbannya kita lakukan pendampingan melibatkan psikiater, orang dan guru. Untuk memulihkan psikologis korban, mungkin ada trauma, " kata Miko.

Guru F sebagai Tersangka dijerat Pasal 81 (1) dan (2) atau pasal 28 (1) nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak.

Ia juga dijerat Pasal 45 (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Elektronik.

Ditambah Pasal 29 nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman 5 tahun hingga 15 tahun.

Sementara itu, di Blitar, Pak guru PNS di Blitar tega menodai siswinya serta memberinya obat anti hamil agar tidak berbadan dua setelah berhubungan badan.

Pak guru bernama Bambang Ri, berusia 39 tahun ini menjalin cinta terlarang atau hubungan gelap sejak korban duduk di bangkus kelas 1 SMP di Kecamatan Doko.

Debut perbuatan jahat Bambang terhadap Siswi SMP itu dilakukan di ruangan kepala sekolah pada saat jam belajar selesai.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved