Rayuan Maut Pak Guru Ajak Siswi SMA Berhubungan Intim, Ini Alasan Korban Tak Berdaya
Mirisnya, oknum guru F selalu merekam setiap kali berhubungan dengan muridnya itu.
BANGKAPOS.COM - Sebuah video berisi rekaman hubungan intim guru dan siswi tersebar.
Hal itulah yang membongkar kelakuan buruk sang oknum guru pada siswinya.
Dia diketahui kerap memaksa siswi tersebut untuk melayani nafsunya berulang kali.
Kejadian di Lamongan, Jawa Timur ini mengagetkan dunia pendidikan.
Guru berinisial F (26) menjadikan DF (17) sebagai pemuas dirinya.
Mirisnya, guru F selalu merekam setiap kali berhubungan dengan muridnya itu.
Perbuatan yang melanggar hukum itu bermula dari tipu daya F pada DF.
F yang juga menjadi pelatih voli di sekolah saat itu meminta korban datang ke rumahnya.
Ternyata tersangka membujuk DF untuk berhubungan badan.
Saat hubungan badan, tersangka merekam adegan suami istri itu menggunakan ponselnya.
Ternyata tersangka menggunakan rekaman itu untuk minta 'jatah' lagi kepada korban di lain hari.
Kejadian yang semula terjadi pada tahun 2019 jadi berulang-ulang.
F memperdayai DF dengan ancaman penyebaran video.
Dia juga menjanjikan untuk membelikan ice cream dan makanan untuk tutup mulut.
Semua kejahatan F pada siswi itu dilakukan di rumahnya.
Tersangka melakukannya selama kurun waktu Maret 2019 hingga Oktober 2020.
"Tersangka selalu mengancam akan menyebarkan rekaman video itu kepada orang tua korban dan para guru," ungkap AKBP Miko Indrayana, Kapolres Lamongan kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (10/2/2021).
Saat korban menolak, tersangka menyebar video dewasa tersebut melalui Facebook.
Tersangka juga menyebar tangkapan layar video ke teman korban, saudara korban, lalu meluas sampai ke tangan dewan guru.
Dalam postingan itu, tersangka menyebut korban yang terekam dalam foto tersebut merupakan anak nakal.
Tersangka menyebarkan tangkap layar itu juga karena cemburu setelah korban pacaran dengan pria yang sebaya.
Setelah tangkap layar video itu tersebar, korban lapor ke polisi.
Berkat laporan korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan berhasil mengamankan tersangka tersangka di rumahnya.
"Korbannya kita lakukan pendampingan melibatkan psikiater, orang dan guru. Untuk memulihkan psikologis korban, mungkin ada trauma, " kata Miko.
Guru F sebagai Tersangka dijerat Pasal 81 (1) dan (2) atau pasal 28 (1) nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak.
Ia juga dijerat Pasal 45 (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Elektronik.
Ditambah Pasal 29 nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman 5 tahun hingga 15 tahun.
Sementara itu, di Blitar, Pak guru PNS di Blitar tega menodai siswinya serta memberinya obat anti hamil agar tidak berbadan dua setelah berhubungan badan.
Pak guru bernama Bambang Ri, berusia 39 tahun ini menjalin cinta terlarang atau hubungan gelap sejak korban duduk di bangkus kelas 1 SMP di Kecamatan Doko.
Debut perbuatan jahat Bambang terhadap Siswi SMP itu dilakukan di ruangan kepala sekolah pada saat jam belajar selesai.
Hasil liputan wartawan SURYAMALANG.COM, kini Bambang harus berurusan dengan Polres Blitar setelah dilaporkan oleh keluarga korban.
Terungkapnya kasus asusila itu berawal dari kakak korban memergoki foto korban dengan Bambang Ri di ponselnya.
Dari situlah, polisi kemudian menangkap dan menahan Bambang Ri pada Kamis (4/2/2021).
Perbuatan Bambang Ri kepada siswi SMP itu berlangsung selama 3 tahun.
Setelah kejadian pertama, guru olah raga itu ketagihan dan sering mengajak korban ke hotel.
Untuk memuluskan akal bulusnya, Bambang Ri pun memberi iming-iming nilai bagus.
Tak hanya itu, dia juga seringkali memberi iming-iming korban dengan modus mengajak makan-makan dulu setiap kali akan memuluskan perbuatannya.
Bambang Ri berasal dari Desa Sidorejo, Kecamatan Doko ini bukan sekali atau dua kali menodai anak di bawah umur tersebut.
Malah, pengakuan pelaku, itu terjadi pertama kali sewaktu korban kelas 1 sampai berlangsung di saat korban kelas 3 SMP saat ini.
"Pengakuannya, dia menjalin asmara dengan korban ya tiga tahun."
"Malah, ia juga mengaku siap menikahinya," kata AKP Dony Christian Bara' Langi, Kasatreskrim Polres Blitar.
Bahkan, lanjut dia, perbuatan bejat itu pertama kali dilakukan di ruang kepala sekolah.
Baru setelah itu, pelaku mengajak korban menginap ke hotel.
Termasuk, saat study tour ke Bali, korban juga dipisahkan dengan teman-temannya.
Lalu, korban diajak check in sendiri di hotel oleh pelaku.
Namun, sepandai-pandainya menyimpan rahasia, akhirnya kedok bejat pelaku terungkap juga.
"Kamis (4/2/2021) siang kemarin, dia sudah kami tahan."
"Ia menyerahkan diri setelah beberapa kali mangkir dari panggilan."
"Ia mengakui semua perbuatannya kalau telah melakukan berbuatan bejat terhadap korban," ungkap Dony.
Mudahnya pelaku menaklukkan korban karena ia merupakan gurunya sehingga tak berdaya ketika dipaksanya.
"Ia mengaku menaksir korban karena tertarik dengan postur tubuhnya (bongsor)."
"Terutama saat diajar olah raga, pelaku mengaku kalau korban terlihat beda dengan siswi lainnya."
"Kata pelaku, kulitnya putih dan bersih," paparnya.
Karena tak bisa menahan nafsunya itu, pelaku melancarkan aksi bejatnya pertama kali di saat korban pulang sekolah.
Oleh pelaku, korban dipanggil ke ruang kepala sekolah, dengan pura-pura diberi motivasi.
Itu terjadi tahun 2018 lalu atau saat korban masih kelas 1.
"Pelaku berhasil merayu korban, dengan diiming-imingi akan diberi nilai bagus."
"Tak hanya itu, pelaku juga mengaku siap membiayai sekolah korban hingga sampai kuliah nanti," ungkapnya.
Rupanya, bujuk rayu pelaku itu membuat korban yang saat itu masih berusia 13 tahun itu klepek-klepek.
Di saat korban terlena itu, pelaku mulai berbuat nakal.
"Korban ya meronta."
"Wong, masih anak-anak kok diajak gituan."
"Namun karena tak ada orang sama sekali karena semua siswa dan guru sudah pulang, sehingga pelaku dengan mudah melancarkan aksinya," tuturnya
Di sekolah itu merupakan awal perbuatan bejat pelaku karena setelah pelaku seperti ketagihan.
Sebulan kemudian, pelaku mengajak korban kembali.
Alasannya, korban akan diajak makan.
Dasar anak-anak, sehingga tak paham dengan perangkap bejat gurunya.
Ia menurut saja ketika dibonceng sepeda motor oleh pelaku, sewaktu sepulang dari sekolah sore hari itu.
"Saat itu, korban diajak ke penginapan yang ada di jalan raya Malang-Blitar atau tepatnya di Kecamatan Wlingi," ujarnya.
Bahkan, di penginapan yang berjarak sekitar 300 meter dari rumah sakit milik pemkab itu, lanjut Dony, pelaku mengaku bukan hanya sekali mengajak korban.
Namun, itu terjadi sampai empat kali.
"Selain di penginapan (bertarif Rp 250 ribu sekali check in), korban juga pernah diajak menginap di hotel Kota Blitar."
"Modusnya, ya diajak jalan-jalan lalu makan,," paparnya.
Akhirnya, dari sekian kali melakukan hubungan badan selama tiga tahun itu, kedok bejat pelaku terkuak.
Itu bermula dari telepon seluler korban dipinjam kakaknya.
Bersamaan itu, pelaku mengirim WA, yang berisi kata-kata mesra dan menjurus ke hubungan asmara.
Karuan, kakaknya curiga dan menanyai korban.
"Korban tak berani bohong dan mengakui semua, apa yang terjadi selama ini antara dirinya dengan pelaku," paparnya
Buntutnya, orangtua korban tak terima dan lapor ke Pplres Blitar.
Kepada petugas, pelaku mengaku kalau setiap kali berhubungan, korban diberi obat anti hamil.
"Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara (pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak)," paparnya
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Video Adegan Hubungan dengan Siswi SMA 17 Tahun Bocor, Guru di Lamongan Ini Biasa Minta Jatah