Kapolri Listyo Sigit Sebut UU ITE Sudah Tidak Sehat, Perintahkan Ditsiber Bareskrim Polri Buat Ini
Menurut Listyo Sigit, landasan hukum UU ITE kerap menjadikan adanya polarisasi di masyarakat.
Belakangan ini diketahuinya banyak masyarakat yang melapor menggunakan pasal undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Hal itu disampaikan Presiden saat membuka rapat pimpinan TNI/Polri di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2021).
"Belakangan ini saya lihat semakin banyak warga masyarakat yang saling melaporkan," kata Presiden Jokowi.
Jokowi mengatakan terdapat proses hukum yang kurang memenuhi rasa keadilan dalam pelaporan masyarakat menggunakan UU ITE tersebut.
Karena terdapat pasal dalam UU ITE yang multi-tafsir.
"Tetapi memang pelapor itu ada rujukan hukumnya. Ini repotnya di sini. Antara lain UU ITE," katanya.
Presiden paham keberadaan UU ITE untuk menjaga ruang digital di Indonesia agar bersih dan sehat.
Sehingga ruang digital dapat dimanfaatkan secara produktif.
Hanya saja implementasi dari UU ITE harus memenuhi rasa keadilan.
"Tetapi, implementasinya pelaksanaannya, jangan justru menimbulkan rasa ketidakadilan," katanya.
Karena itu, Jokowi meminta Polri selektif dalam menerima pelaporan atau aduan mengenai pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jokowi meminta Polri selektif memproses aduan.
"Saya minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif, sekali lagi lebih selektif mensikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE," kata Jokowi.
Presiden meminta jajaran kepolisian untuk hati-hati dalam menerjemahkan pasal yang multi tafsir.
Karenanya Presiden meminta Polri membuat interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE.