Selasa, 21 April 2026

Gubernur Sulawesi Selatan Dikabarkan Ditangkap KPK Sabtu Dini Hari, OTT Barang Bukti Rp1 Miliar

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) dikabarkan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (27/2/2021) dini hari

Editor: Dedy Qurniawan
Kompas.com/HIMAWAN
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah saat diwawancara di kantor Gubernur Sulsel, Selasa (7/5/2019). 

BANGKAPOS.COM - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) dikabarkan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (27/2/2021) pukul 2.00 Wita dini hari.

Nurdin Abdullah dikabarkan kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama barang bukti Rp1 miliar.

Informasi yang beredar, NA dijemput di Gubernuran, Jl Jenderal Sudirman, Makassar, sekitar Pukul 02.00 wita.

Ada yang menulis di Group WhatsApp, “ditangkap bersama Anggu..”

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari KPK.

Sejauh ini, keterangan hanya diperoleh dari Juru Bicara NA, Veronica Moniaga.

Itu pun masih simpang siur.

Juru Bicara NA, Veronica Moniaga, hanya menjawab, "Tabe, sejauh ini kami belum bisa mengonfirmasi hal ini sekarang. Secepatnya akan kami kabari apabila sudah terima informasi."

Sementara staf khusus NA, yang selalu mendampingi NA, Bunyamin Arsyad, belum bisa dikonfirmasi.

Informasi yang diperoleh Tribun Timur mengatakan, NA ditangkap sekutar oukul 02,00 witra dini hari dan diterbagkan ke Jakarta sekitar pukul 07.00 wita.

“Diterbangkan pakai Garuda. Sudah ada manifestnya. Barang bukti Rp1 M,” ujar sumber Tribun tersebut.

Pada Hari/tanggal : Sabtu, 27 Februari 2021

Pukul : 01.00 Wita

Tim KPK sebanyak 9 orang telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Prof Dr Ir HM. Nurdin Abdullah, M. Agr di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : Sprin.Lidik-98/01/10/2020.

Tim KPK telah mengamankan beberapa orang antara lain :

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved