Pedagang Martabak Manis Nyambi Jual Miras, Polisi Amankan Total 24 Botol
Seorang pedagang Martabak Manis di Toboali kedapatan menjual minuman beralkohol.
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Seorang pedagang Martabak Manis di Toboali, Asiong alias Ayung (40) terpaksa dicokok oleh Satuan Samapta Polres Bangka Selatan lantaran menyambi sebagai pedagang minuman keras (miras).
Sedikitnya dari tangan Asiong (40), kepolisian berhasil mengamankan 24 botol minuman keras dimana 20 botol di antaranya merupakan Anggur Merah sedangkan 4 botol lainnya merupakan Newport Passion Blue
Kabag Ops Polres Bangka Selatan, AKP Surtan Sitorus menyatakan Asiong diamankan oleh Satuan Samapta Polres Bangka Selatan pada Kamis, (25/2/2021) lalu sekira Pukul 21.00 WIB.
"Pengamanan terhadap Asiong alias Ayung ini dilakukan oleh Satuan Samapta Polres Bangka Selatan yang dipimpin oleh Iptu Perdana Win," ujar AKP Surtan Sitorus pada Minggu, (28/2/2021).
AKP Sitorus menambahkan pengamanan terhadap Asiong bermula dari adanya laporan dari masyarakat mengenai adanya penjual miras di Toboali.
"Setelah melakukan pengecekan didapati pelaku ini berada di rumah seorang warga yang berinisial DS dan berhasil mendapati barang bukti," imbuhnya.
Ia menambahkan jika pelaku diduga melakukan penjualan miras melalui jaringan seluler ataupun aplikasi Whatsapp. Bahkan juga terkadang diantar langsung olehnya kepada pembeli.
"Sambil menjual minuman keras ini, pelaku juga menjual Martabak Manis di depan rumahnya sebagai pengalihan," ucapnya.
Saat ini lanjut AKP Sitorus, Asiong bersama dengan barang bukti berhasil diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna penyelidikan lebih lanjut. (Bangka Pos/Jhoni Kurniawan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210228_pedagang-martabak-nyambi-jual-minol-01.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210228_pedagang-martabak-nyambi-jual-minol-02.jpg)