Rabu, 15 April 2026

Bukannya Dikurangi, Inilah 4 Koruptor Yang Hukumannya Diperberat Hakim Artidjo Alkostar

Bukannya Dikurangi, Inilah 4 Koruptor Yang Hukumannya Diperberat Hakim Artidjo Alkostar, siapa saja?

Editor: Evan Saputra
kompas.com
Artidjo Alkostar (kompas.com) 

Bukannya Dikurangi, Inilah 4 Koruptor Yang Hukumannya Diperberat Hakim Artidjo Alkostar

BANGKAPOS.COM - Artidjo Alkostar Mantan Hakim Agung yang dikenal karena sering memperberat hukuman koruptor, meninggal dunia pada Minggu (28/2/2021) siang.

Pensiun dari Hakim Agung, Artidjo Alkostar menjadi  anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mahfud MD, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) bilang, Artidjo Alkostar dijuluki sebagai algojo oleh para koruptor saat masih menjabat Hakim Agung.

Baca juga: Reino Barack Tak Kuasa Tahan Tawa Lihat Wajah Syahrini dengan Make up Cetarnya yang Bikin Salfok

Baca juga: Resep Menjaga Daya Tahan Tubuh saat Pendemi, dr Zaidul Akbar Sarankan Gunakan 4 Bahan Ini

Baca juga: Apa Itu Benzo, Janis Narkoba yang Dikonsumsi Millen Cyrus, Lalu Untuk Apa Benzodiazepin Digunakan?

kata Mahfud MD, julukan yang disematkan pada Artidjo disebabkan putusan Artidjo yang tak pernah ragu untuk memberikan hukuman berat pada koruptor yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Dia tak ragu menjatuhkan hukuman berat kepada para koruptor tanpa peduli pada peta kekuatan politik," kata Mahfud di akun Twitter resmi miliknya, Minggu sore.

Kompas.com merangkum sejumlah terpidana korupsi yang pernah mengajukan kasasi ke MA namun hukumannya justru diperberat oleh Artidjo.

Berikut beberapa koruptor yang dijatuhi vonis lebih berat oleh Artidjo:

1. Luthfi Hasan Ishaaq

Pada 2014 lalu, hukuman mantan Presiden Partai Keadilan (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, diperberat MA dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara serta mencabut hak politiknya.

Artidjo Alkostar yang menjadi Ketua Majelis Kasasi perkara Luthfi Hasan, menilai transaksi antara Luthfi dengan pengusaha sapi merupakan korupsi politik dan kejahatan yang sangat serius.

Sebelumnya Luthfi divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Luthfi dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Luthfi selaku anggota DPR saat itu terbukti melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi.

Luthfi terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama dan sebagian di antaranya, yaitu senilai Rp 1,3 miliar, telah diterima melalui Ahmad Fathanah.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved