Pemuda yang Bikin Heboh Karena Terangsang Lihat Orang Dibungkus Kain Mayat Divonis 5,5 Tahun Penjara
Masih ingat dengan Gilang fetish kain jarik? Pria yang punya kelainan seksual itu kini divonis 5,5 tahun penjara
BANGKAPOS.COM - Masih ingat dengan Gilang fetish kain jarik?
Gilang sempat bikin heboh karena kelainan seksualnya terungkap.
Ia punya perilaku menyimpang berupa terangsang ketika melihat orang terbungkus kain jarik seperti mayat.
Nah, kabar terbaru, Gilang kini divonis 5 tahun enam bulan penjara.
Gilang Aprilian Nugraha, mantan mahasiswa semester 10 Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga itu terbukti melanggar tiga pasal terkait kasus fetish jarik yang terjadi pada tahun 2020.
Vonis untuk Gilang dibacakan Ketua Majelis Hakim Khusaini pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/3/2021).
Saat sidang digelar, Gilang dihadirkan secara virtual melalui sambungan video yang disambungkan dari rumah tahanan Polrestabes Surabaya.
Berikut perjalanan kasusnya
Berawal dari utas Twitter pada Juli 2020
Kasus Gilang yang dikenal dengan kasus Gilang Bungkus, berawal dari pegakuan seorang mahasiswa melalui media sosial Twitter pada Juli 2020.
Pemilik akun mengaku sebagai korban predator "fetish kain jarik".
Disebutkan korban dan pelaku kuliah di kampus yang berbeda.
Dan G yang diketahui bernama Gilang menghubungi korba melalui Instagram.
G meminta korban dibungkus dengan kain jarik selama tiga jam layaknya jenazah manusia yang meninggal dunia.
G beralasan hal itu untuk riset.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/viral-sosok-predator-seksual-gilang-bungkus.jpg)