Istri Perwira Biarkan Pria Lain Masuk Kamar dan Berhubungan Intim, Tak Hanya Satu Tapi 2 Selingkuhan

NN terbukti telah berselingkuh dengan dua oknum tentara, salah satunya anak buah suaminya.

Editor: Alza Munzi
Darwinsyah/BangkaPos
Ilustrasi pasangan yang berselingkuh 

Namun, diketahui bahwa pangkat kedua bintara itu adalah Pratu (selanjutnya disebu saksi 2 ) dan Serma (35), selanjutnya disebut saksi 3 dalam berita ini.

Dalam dakwaan jaksa yang tertuang di surat putusan hakim, disebutkan bahwa NN mulai mengenal saksi 2 pada tahun 2017.

Ketika itu saksi 2 menjadi sopir suaminya. Tepatnya saksi 2 menjadi sopir pengganti karena sopir utamanya sedang cuti.

Namun, NN mulai dekat dengan saksi 2 setelah melihatnya bermain baik dalam sebuah pertandingan voli pada tahun 2019.

Sedangkan dengan saksi 3, NN sudah kenal sejak tahun 2009.

Sangkal Menyangkal di Persidangan

Dalam putusan hakim, terlihat bahwa kasus ini cukup rumit.

Menjadi terlihat rumit lantaran ketika persidangan NN justru mencabut apa yang ia ucapkan saat diperiksa oleh Polisi Militer.

Ia lalu memberikan keterangan yang berbeda dengan apa yang ia ucapkan saat diperiksa polisi militer.

Jika saat diperiksa polisi militer NN mengakui perselingkuhannya dan pernah berhubungan intim dengan saksi 2 maupun saksi 3 di waktu dan tempat berbeda, tetapi ketika persidangan NN mencabut apa yang ia akui sebelumnya.

Hal serupa juga dilakukan oleh saksi 3. Dalam pemeriksaan di persidangan Ia sempat mencabut keterangan yang ia berikan saat diperiksa polisi militer.

Sehingga di persidangan saksi 3 mengaku bahwa ia tidak pernah berselingkuh apalagi berhubungan intim dengan NN.

Padahal ketika diperiksa polisi militer, saksi 3 mengakui bahwa ia pernah beberapa kali berhubungan intim dengan NN di beberapa hotel dan rumah dinas NN antara bulan Maret 2020 sampai September 2020.

Bahkan, salah satu hubungan intim antara saksi 3 dan NN dilakukan dalam keadaan mabuk di sebuah hotel.

Namun, tertuang dalam surat putusan hakim di halaman 29 - 30 bahwa oditur militer meminta izin kepada hakim untuk kembali menghadirkan saksi 3 untuk kedua kalinya di persidangan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved