Berita Pangkalpinang
Desta Jalani Sidang Perdana Tipikor di PN Pangkalpinang, Negara Rugi Rp 12 Miliar
Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang menggelar sidang perdana dugaan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor)pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) ke BRI
Penulis: Yuranda | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang menggelar sidang perdana dugaan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor)pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) ke PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pembantu Depati Amir Pangkalpinang.
Terdakwa diduga atasnama, Desta Anggir Pratista alias Desta, selaku Acount Officer (AO) Relationship Manager (RM), BRI Kota Pangkalpinang, disidang di PN Pangkalpinang digelar Selasa, (2/3/2021) lalu.
Korupsi merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu merugikan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp.12.100.000.000,00 (dua belas milyar seratus juta Rupiah).
Dikutip dari Portal resmi Pengadilan Negeri Tipikor Pangkalpinang, dakwan diduga terdakwa, Nomor : 107-KW-IV/SDM/04/2017 tanggal 05 April 2017, kegiatan Korupsi yang dilakukan oleh Desta secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan saksi Sugianto alias Aloy, sebagai perantara pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) ke PT BRI Cabang Pembantu Depati Amir, terkuak.
Mereka diduga terlibat dalam dugaan Tipikor tersebut. Beberapa saksi lain juga akan dilakukan penuntutan secara terpisah, diantaranya saksi Alfajri Tasriningtyas selaku Pimpinan Kantor Cabang Pembantu BRI Depati Amir sekaligus sebagai pemutus KMK, Firman, Gemara Handawuri, Notaris, John Adrianza selaku Kepala Seksi Hubungan Hukum BPN Bangka Tengah dan 26 debitur.
Pada waktu tanggal 2 Juni 2017 sampai dengan tanggal 29 Januari 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, bertempat di kantor Cabang Pembantu BRI Depati Amir Jalan Soekarno Hatta KM. 5 Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.
Secara melawan hukum yaitu memprakarsai dan merekomendasikan pencairan KMK bagi 26 debitur yang tidak sesuai dengan ketentuan pencairan kredit serta menerima imbalan atas pencairan kredit yang diprakarsai.
Bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 ayat (1) yang rumusannya berbunyi Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yaitu pasal 2 ayat (1) huruf b yang rumusannya berbunyi. Maksud dan tujuan mendirikan BUMN adalah Mengejar keuntungan pasal 2 ayat (2) yang rumusannya berbunyi.
Kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan atau kesusilaan pasal 12 yang rumusannya berbunyi maksud dan tujuan pendirian persero.
Surat Keputusan Direksi BRI NOKEP : S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Surat Keputusan Direksi BRI NOKEP : PP.12-DIR/KRD/12/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Surat Edaran Direksi BRI NOSE : S.05-DIR/ADK/03/2015 tanggal 18 Maret 2015 tentang Agunan Kredit serta revisi perubahannya melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri sendiri sebesar Rp.205 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/sadcasa.jpg)