Pemerintah Rekrut Sejuta Guru PPPK, Ternyata Mirip PNS, Hak Sama untuk Perlindungan JKK-JKM

Pemerintah Rekrut Sejuta Guru PPPK, Ternyata Mirip PNS, Hak Sama untuk Perlindungan JKK-JKM

Editor: Teddy Malaka
Tribun Pontianak
Ilustrasi guru honorer 

a. santunan kematian kerja

b. uang duka tewas

c. biaya pemakaman

d. bantuan beasiswa

Informasi lengkap mengenai peraturan BKN mengenai pedoman kriteria penetapan kecelakaan kerja, cacat, dan penyakit akibat kerja, serta kriteria penetapan tewas bagi ASN dapat diakses di sini. (*) 

Sumber: kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved