Menteri Sri Mulyani Bicara Soal THR dan Gaji ke-13 yang Bakal Cair
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS, TNI, dan Polri secara penuh pada tahun ini
BANGKAPOS.COM -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS, TNI, dan Polri secara penuh pada tahun ini.
Tahun lalu, pemerintah memangkas komponen tunjangan kinerja (tukin) dari THR dan gaji ke-13 karena keuangan negara tertekan pendanaan penanganan dampak covid-19.
"Pemerintah tetap akan mengembalikan lagi pemberian gaji ke-13 dan THR sesuai dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu pemberian gaji ke-13 Dan THR dengan perhitungan yang penuh, yaitu sesuai dengan tunjangan kinerja," Sri Mulyani seperti dilansir dari cnnindonesia.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2019, THR terdiri dari gaji pokok satu bulan, tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja.
Gaji PNS sendiri diatur dalam PP Nomor 15 tentang Gaji PNS. Dalam aturan itu, dituliskan bahwa gaji terendah PNS, golongan I/a masa kerja di bawah satu tahun sebesar Rp1.560.800. Sementara itu, gaji tertinggi yakni untuk PNS golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun adalah sebesar Rp5.901.200.
Sementara itu, tunjangan yang diterima PNS komponen THR bervariasi. Besarnya, bergantung pada instansi atau lembaga yang membawahinya, jabatan, kinerja, dan sebagainya.
Misalnya, tunjangan kinerja berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Besaran pemberiannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.
Untuk menentukan besaran tunjangan kinerja PNS yang adil, objektif, transparan, dan konsisten sesuai dengan berat ringannya suatu jabatan, penghitungan tunjangan kinerja harus didasarkan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi jabatan.
Pertama, untuk jabatan struktural, digunakan faktor dan kriteria seperti, ruang lingkup program dan dampak, pengaturan organisasi, wewenang penyeliaan, manajerial, dan hubungan personal.
Kedua, untuk jabatan fungsional mempertimbangkan pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pengendalian dan pengawasan penyelia, pedoman kerja, dan kompleksitas tugas.
Ketiga, akan ditentukan pula pada tingkatan jabatan. Saat ini, setidaknya ada 17 tingkat jabatan di ASN dengan nilai jabatan yang berbeda-beda di setiap kelas.
Jangan Khawatir
Para pegawai jangan khawatir karena, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) pernah memastikan akan memberi THR dan gaji ke-13 PNS secara penuh, tanpa potongan sepeser pun.
"Kebijakan penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan G13/Pensiun 13 yang diharapkan diberikan secara full," kata Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani.
Sementara itu ada kabar baik lainnya untuk PNS.