Misteri Keberadaan Rani Juliani, Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Nasrudin yang Hilang bak Ditelan Bumi
Rani dan keluarganya menghilang sejak kasus ini muncul. Berbagai media berusaha dengan "segala cara" mencari informasi tentang Rani Juliani
BANGKAPOS.COM- Masih ingat kasus yang menyebabkan mantan ketua KPK Antasari Azhar menjadi terpidana?.
Tepat 12 tahun yang lalu, pada 15 Maret 2009, Direktur PT Putra Rajawali Bantaran Nasrudin Zulkarnaen meninggal dunia usai ditembak di bagian kepala sehari sebelumnya.
Nasrudin ditembak oleh dua orang yang berboncengan motor setelah bermain golf di padang golf Modernland, Tangerang, Banten.
Nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada waktu itu, Antasari Azhar, muncul sebagai salah satu tersangka dan dalang di balik pembunuhan tersebut.
Nama Antasari mencuat karena ditemukan bukti pesan singkat yang bernada ancaman terhadap Nasrudin.
Kurang lebih, isi pesan singkat tersebut adalah sebagai berikut: "'Maaf... masalah ini hanya kita berdua yang tahu.
Kalau ini sampai terblow-up, tahu konsekuensinya', Begitu kira-kira," kata pengacara keluarga Nasrudin, Jeffry Lumempouw seperti diberitakan Harian Kompas, Sabtu (2/5/2009).

Kehadiran Rani Juliani
Pembunuhan Nasrudin sempat dikait-kaitkan dengan kisah cinta segitiga antara Antasari, Nasrudin, dan seorang perempuan bernama Rani Juliani.
Rani diketahui adalah mantan caddy di padang golf yang sering disambangi oleh Antasari dan Nasrudin itu.
Rani juga dikabarkan sudah menjadi istri siri Nasrudin sejak tahun 2007.
Pada bulan Mei tahun 2009, Rani yang sudah bekerja di bagian pemasaran Modernland menemui Antasari dengan tujuan membicarakan keanggotan Antasari di padang golf tersebut.
Pertemuan berlangsung di kamar 803 Hotel Grand Mahakam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Menurut berkas persidangan Antasari, tertulis bahwa Antasari mengajak Rani untuk bersetubuh. Namun, ditolak oleh perempuan tersebut sembari menjawab, "lain kali saja pak".
Rani kemudian mengadukan pertemuan itu kepada Nasrudin. Nasrudin pun meminta Rani untuk kembali menemui Antasari, berharap dapat menghubungkan dirinya dengan ketua KPK demi menjadi direktur BUMN.
"Setelah dihubungi, terdakwa bersedia bertemu di tempat yang sama. Selanjutnya, dengan menggunakan taksi, Rani dan Nasrudin menuju Hotel Grand Mahakam.
Saat akan menuju kamar, korban diminta agar mengaktifkan HP supaya bisa mendengar pembicaraan," terang jaksa penuntut umum di persidangan.