Kamis, 14 Mei 2026

Berita Pangkalpinang

76 Daerah Aliran Sungai di Bangka Belitung Belum Memiliki Nama

Babel memiliki potensi tambang timah, namun pengelolaanya lebih masif secara konvensional yang berakibat rusaknya lahan.

Tayang:
Penulis: Riki Pratama | Editor: khamelia
IST/Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Baturusa Cerucuk.
Daerah Aliran Sungai di Desa Sungai Daeng, Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang rusak karena aktivitas tambang, foto diambil beberapa waktu lalu. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Wilayah kerja Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Baturusa Cerucuk mencatat dari total 433 Daerah Aliran Sungai (DAS) di Provinsi Bangka Belitung, sebanyak 159 DAS masuk dalam kategori pulih dan 274 DAS dipertahankan.

Data tersebut berdasarkan klasifikasi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang disusun pada 2014 lalu.

"Kemudian ada DAS yang belum memiliki nama sebanyak 249 dan DAS telah memiliki nama sebanyak 184,"jelas Kepala BPDASHL Baturusa Cerucuk, Tekstiyanto kepada Bangkapos.com, Rabu (17/3/2021).

Ia menambahkan, pada 2018, melalui Peraturan Gubernur nomor 1 tentang rencana pengelolaan DAS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah disempurnakan dan dilengkapi nama-nama DAS dari 433 DAS yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"357 DAS sudah memiliki nama sedangkan 76 DAS belum memiliki nama,"katanya.

Dia menegaskan, mengenai tantangan dan peluang kondisi DAS di Provinsi Bangka Belitung disebabkan karena potensi tambang di Bangka Belitung.

"Babel memiliki potensi tambang timah, namun pengelolaanya lebih masif secara konvensional yang berakibat rusaknya lahan. Sehingga, secara langsung mengganggu fungsi catchment area atau daerah tangkapan air sebagai bagian terpenting dalam DAS,"jelasnya.

Dia menjelaskan pula, terkait lahan kritis  yang gundul, gersang dan tingkat produktivitasnya rendah, banyak terdapat di Babel karena disebabkan aktivitas pertambangan timah.

"Berdasarkan review lahan kritis 2013 menyebutkan luas lahan kritis wilayah kerja Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Baturusa Cerucuk adalah 216.108,66 hektar (Ha). 

Sedangkan berdasarkan review  2009 luas lahan kritis sebesar 553.151 hektar (Ha) terdapat penurunan sebesar 337.827,42 hektar (Ha) atau sebesar 61,07 persen," lanjutnya.

Dia menegaskan, dampak dari kegiatan penambangan timah legal maupun illegal berdampak nyata terhadap luasan lahan kritis.

"Sehingga kegiatan rehabilitasi, termasuk reboisasi dan penghijauan lingkungan yang dilaksanakan secara intensif berpengaruh terhadap berkurangnya luasan lahan kritis," katanya.

Ia menegaskan, perlu ditegakkan aturan hukum dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pertambangan terutama pertambangan rakyat, agar tidak menimbulkan kolong baru yang sporadis, mengganggu aliran normal serta menyumbang sedimen.

"Lahan kritis perlu dilakukan pemulihan dengan kegiatan vegetatif atau penanaman rehab dan reklamasi, kemudian sipil teknis bangunan komservasi tanah berupa pembuatan guludan, dan penahan, pengendali, ekohidrolika dan lainya," katanya.

Kulong Terluas di Belitung Timur

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved