Selasa, 19 Mei 2026

Curhatan Pilu Bocah 9 Tahun di Buku Diary Ungkap Kebejatan Sang Ayah yang Juga Guru PNS

Curhatan Pilu Bocah 9 Tahun di Buku Diary Ungkap Kebejatan Sang Ayah yang Juga Guru PNS

Tayang:
Editor: M Zulkodri
Tribunnews.com
Ilustrasi 

BANGKAPOS.COM--- Aksi bejat dilakukan seorang ayah yang juga guru PNS di Medan Sunggal, Sumatera Utara.

Curhatan pilu putrinya yang masih berusia 9 tahun di buku diary pun mengungkap segalanya.

Ialah NS (41) yang tega merudapaksa kedua anaknya, perempuan dan laki-laki yang keduanya masih di bawah umur.

Profesi guru yang mestinya menjadi contoh bagi masyarakat dan keluarga ternyata sama sekali tak tercermin dalam diri NS (41).

Guru yang berstatus sebagai PNS ini melah melakukan perbuatan bejat terhadap anak sendiri.

Ia bahkan mencabuli dua anaknya yang masih di bawah umur.

Warga Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara ini diduga mencabuli kedua anaknya sendiri di rumahnya, yaitu NNS (9) dan KS (6).

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi menyebut bahwa pelaku adalah oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kecamatan Medan Sunggal.

Yasir menerangkan kronologi terungkapnya aksi bejat suaminya sendiri ketika ibu kandung korban melihat kejadian aneh pada 15 Januari 2021 sekitar pukul 11.00 WIB.

"Ketika ibu korban sedang memasak dan korban sedang belajar di ruang ambal sambil selonjoran. Sementara pelaku sedang mengajari anaknya yang laki-laki," bebernya, Rabu (17/3/2021), dikutip dari tribun-medan.com 

Kemudian, ibu korban melihat suaminya sedang melihat pantat korban dengan wajah yang berbeda, lalu saksi bertanya kepada pelaku “kenapa pa?”.

Lalu pelaku NIS menjawab dengan menggunakan isyarat wajah sambil melihat-lihat pantat korban.

"Karena penasaran, usai memasak saksi memanggil korban NNS ke kamarnya dan menanyakan apakah NNS pernah bersetubuh sama bapak?”

Baca juga: Kronologi dan Deretan Fakta Timnas Bulutangkis Indonesia Dipaksa Mundur di All England 2021

lalu korban menjawab “pernah” dan saksi bertanya “terakhir kapan?” dijawab korban “hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 kemarin itu mak, itulah yang pedih sakit kali," terang Yasir.

Mendengar keterangan anaknya, Yasir menerangkan ibu korban segera melapor ke Polsek Sunggal guna diproses sesuai hukum sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/17/K/I/2021 pada anggal 18 Januari 2021.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved