Berita Pangkalpinang
5 Tersangka Narkoba Dibekuk Polisi, Satu Residivis Oknum Wartawan Online di Pangkalpinang
Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang berhasil membekuk lima orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu
Penulis: Yuranda | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang berhasil membekuk lima orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, di Wilayah hukumnya.
Dari lima tersangka, empat di antaranya merupakan target operasi (TO) Operasi Antik Menumbing 2021. Sedangkan satu orang tersangka ditangkap pada bulan Febuari 2021 lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Operasional Polres Pangkalpinang Kompol Johan Wahyudi, didampingi Kasatres Narkoba, dan Kasubag Humas Polres Pangkalpinang AKP Agus Widodo, saat konferensi pers, di Halaman Mapolres Pangkalpinang, Jumat (19/3/2021)
"Dari lima tersangka, tiga orang merupakan target dari Polda Babel, satu orang merupakan hasil pengembangan. Yang satunya lagi, hasil tangkapan pada waktu lalu," kata Kompol Johan Wahyudi.
Hasil dari operasi ini, katanya, Jajaran Satresnarkoba Polres Pangkalpinang mengamankan barang bukti sebanyak 10,9 gram Narkoba jenis sabu-sabu, berikut dengan barang bukti lainnya.
"Empat orang TO ini, bukan satu jaringan, karena pada saat mereka diperiksa mereka menuntup jaringannya, sehingga terputus sampai di mereka," katanya.
Dari para tersangka tersebut, satu orang merupakan oknum wartawan media online di Pangkalpinang. Oknum tersebut sudah dua kali terjaring dalam kasus yang sama, terakhir pada tahun 2018, dan bebas pada awal 2020.
"Satu orang merupakan residivis narkoba, yang merupakan oknum wartawan media online," ucapnya.
Bangkapos.com/Yuranda