Layani Pijat Plus-Plus, Prostitusi Terselubung di Panti Pijat Digerebek, Tisu Basah & Bra Jadi Bukti

Penggrebekan dilakukan karena pengelolanya menyalahgunakan untuk praktik prostitusi terselubung berkedok panti pijat.

Editor: Evan Saputra
Foto via Tribun Medan
Layani Pijat Plus-Plus, Prostitusi Terselubung di Panti Pijat Digerebek, Tisu Basah dan BH Jadi Bukti. Foto hanya ilustrasi 

Layani Pijat Plus-Plus, Prostitusi Terselubung di Panti Pijat Digerebek, Tisu Basah dan BH Jadi Bukti

BANGKAPOS.COM - Praktik prostitusi berkedok panti pijat di Kota Kediri dibongkar Aparat kepolisian.

Praktik prostitusi ini memasang tarif Rp 150 ribu untuk layanan plus-plus.

Dalam penggerebekan ini, empat orang berhasil diamankan.

Unit Resmob Polres Kediri Kota menggerebek Panti Pijat Yulia Massage di Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Kediri, Senin (21/3/2021) tengah malam.

Penggrebekan dilakukan karena pengelolanya menyalahgunakan untuk praktik prostitusi terselubung berkedok panti pijat.

Dahsyatnya Puasa Ramadhan, dr Zaidul Akbar : Memperbaiki Seluruh Sistem Metabolisme di Tubuh Kita

Baca juga: Bu Kades Tak Berkutik Saat Digerebek Berduaan di Kamar dengan Anak Buah

Dari lokasi panti pijat petugas mengamankan satu terapis AN (29) warga Desa Banturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

Diamankan juga MF (28) warga Desa Siantanhulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak yang bertindak sebagai kasir panti pijat.

Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi ((TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino))

Sementara satu pengunjung penikmat layanan atas nama NB (35) warga Jl Kedung Halang Pasir Jambu, Bogor juga diamankan.

Selanjutnya petugas juga menciduk pemilik panti pijat atas nama YL (42) warga Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Girindra Wardana menjelaskan, penggerebekan panti pijat bermula dari informasi masyarakat ada tempat praktik prostitusi terselubung berkedok panti pijat.

Selanjutnya Unit Resmob Polres Kediri Kota melakukan sidak ke lokasi panti pijat Yulia Massage yang memberikan layanan plus-plus.

Saat petugas menggrebek lokasi mendapati seorang pria yang merupakan tamu panti pijat sedang menikmati layanan terapis perempuan masih di dalam kamar.

Selanjutnya Unit Resmob melakukan penggeledahan di dalam kamar menemukan tissu bekas di kasur.

Dari hasil keterangan pelanggan pria penikmat layanan di dalam kamar tersebut mengaku memesan paket seharga Rp 100.000 dengan layanan pijat 60 menit.

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved