Layani Pijat Plus-Plus, Prostitusi Terselubung di Panti Pijat Digerebek, Tisu Basah & Bra Jadi Bukti

Penggrebekan dilakukan karena pengelolanya menyalahgunakan untuk praktik prostitusi terselubung berkedok panti pijat.

Editor: Evan Saputra
Foto via Tribun Medan
Layani Pijat Plus-Plus, Prostitusi Terselubung di Panti Pijat Digerebek, Tisu Basah dan BH Jadi Bukti. Foto hanya ilustrasi 

Selanjutnya pelanggan menambah dengan fasilitas layanan plus-plus dengan menambah biaya Rp 150.000.

Hasil penggrebekan petugas telah menemukan tindak pidana memperdagangkan orang dan atau memudahkan perbuatan cabul berikut mucikari.

Keempat orang yang digrebek bakal dijerat dengan pasal 2 Undang-undang RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP.

Sementara barang bukti yang diamankan petugas dari lokasi panti pijat terdiri, tisu bekas, sebuah sprei, satu tisu basah, sebuah BH dan 2 buku rekapan hasil pijat.

Petugas juga mengamankan satu sertifikat yang dikeluarkan Lembaga Pendidikan , Pelatihan dan Pijat Sehat atas nama Yuliati.

Termasuk surat izin penyehat tradisional atas nama Yuliati yang dibingkai dalam pigura juga diamankan.

Sementara dari petugas kasir diamankan barang bukti uang tunai Rp 637.000 dan uang tunai disita dari terapis Rp 300.000.

Berita lain terkait kasus prostitusi.

(Surya.co.id/Didik Mashudi)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Kota Kediri Digerebek, Pelanggan Hanya Perlu Bayar Rp 150.000

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved