Dua Kali Layani Pria di Kamar Hotel, Gadis Muda Ini Digerebek dengan Bukti Kondom Bekas Pakai
Wanita berinisial NN itu tengah bersama seorang pria, pelanggan yang menggunakan jasanya.
BANGKAPOS.COM - Gadis berusia 19 tahun ini terkejut ketika digerebek polisi di sebuah kamar hotel.
Wanita berinisial NN itu tengah bersama seorang pria, pelanggan yang menggunakan jasanya.
Bersama NN, polisi menemukan uang dan kondom bekas pakai.
NN merupakan pekerja seks komersial (PSK) yang dipekerjakan seorang muncikari perempuan, SPH alias Sela (25).
Sela ditangkap anggota Polsek Blimbing, Kota Malang dengan tuduhan bisnis prostitusi.
Sela merupakan warga Desa Tempursari, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang.
Dia sehari-harinya tinggal di Jalan Glintung Gang IV Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Kapolsek Blimbing, Kompol Hery Widodo menjelaskan kronologi penangkapan Sela terkait bisnis prostitusi online ini.
Baca juga: Tubuh Dua Sejoli Ini Saling Merapat di Dalam Tempat Ibadah, Digerebek Warga Lalu Dibawa ke Polsek
"Saat anggota kita melakukan Operasi Pekat, kami mendapat informasi bahwa di kawasan Jalan Glintung Gang IV, ada seorang
wanita yang sehari-harinya bekerja sebagai muncikari.
Dari info yang kami dapat, muncikari tersebut dapat menyediakan seorang wanita dengan tarif Rp 1,5 juta untuk dibawa ke
sebuah hotel," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM (Grup Bangka Pos), Sabtu (27/3/2021) lalu.
Dari informasi tersebut, anggota Polsek Blimbing memperoleh identitas tersangka.
Baca juga: Ayah Pergoki Pria Ini Tidur di Ranjang Anak Gadisnya Sambil Berselimut, Diam-diam Masuk Pukul 2 Pagi
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap Sela.
Sela yang tak mengetahui kedatangan petugas, tak berkutik ketika diamankan dengan tuduhan sebagai muncikari.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/ilustrasi-psk_20180411_132527.jpg)