8 Kontainer Zirkon Batal Ekspor
Apa Itu Zirkon? Muatan dalam 8 Kontainer Tujuan China yang Tertahan di Pelabuhan Pangkalbalam
Pengiriman kontainer bermuatan Zirkon tujuan Fujian China tertahan di Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang, Bangka Belitung| Zirkon banyak gunanya
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Khusus mineral timah (cassiterite), batasannya berupa kategori pemurnian dalam bentuk logam dengan Sn 99,90 persen.
Batasan tersebut berdampak pada tidak dapat diekspornya bijih/konsentrat (pasir) timah sehingga mineral ikutannya, termasuk monazite, xenotime, dan zirkon sebagai sumber logam tanah jarang (LTJ), tidak ikut terjual ke luar negeri.
"Demikian juga untuk monazite dan xenotime, batasannya berupa kategori pemurnian dalam bentuk logam oksida atau hidroksida tanah jarang dengan kualitas REO atau REOH 99 persen. Batasan minimal untuk monazite dan xenotime ini dari sisi pengamanan tentulah sangat baik sehingga dapat memastikan bijih LTJ tidak dapat diekspor," kata Amir.
"Namun demikian, dari sisi industri pengolahan, batasan ini sangatlah memberatkan sehingga menimbulkan disinsentif bagi pengembangan industri pengolahan di Indonesia, khususnya di Bangka Belitung. Untuk bicara teknologi kekinian belum mencapai syarat yang disebutkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Amir mengatakan, untuk mineral zirkon terdapat dua kategori, yakni kategori pengolahan dan kategori pemurnian. Untuk kategori pengolahan, pasir zirkon (zirkon silikat) dengan ZrSiO4 65,5 persen dan eksportir dikenakan bea keluar.
Ia menyebutkan, berdasarkan data empiris, ZrSiO4 65,5 persen tidak ditemukan keberadaan LTJ dalam pasir zirkon. Sedangkan untuk kategori pemurnian, zirkonium dengan zirkonium sulfat (Zr(SiO4)2.xH20) 90 persen.
"Pemerintah Provinsi Bangka Belitung melalui Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Mineral Ikutan dan Produk Samping Timah mengamanatkan bahwa per tanggal 23 Januari 2021 perdagangan dalam negeri antarpulau produk pasir zirkon dengan ZrSiO4 < 65,5 persen adalah dilarang. Sehingga dengan kebijakan ini, maka LTJ yang kemungkinan berada pada pasir zirkon dengan ZrSiO4 < 65,5 persen tidak terbawa ke luar wilayah Bangka Belitung," tutur Amir.
Menurut dia, sejauh ini Pemerintah Daerah Provinsi Babel telah berupaya melakukan komunikasi terkait pengaturan batas minimal kualitas tertentu bagi setiap mineral yang harus disesuaikan dengan kemampuan teknologi.
"Pemerintah tidak diam, tentu agar bisnis ini bisa jalan akan berdampak pada sisi langsung penyerapan tenaga kerja. Orang bikin pabrik di sini (Babel--red), multiplier effect di sini. Artinya, kesimpulan dari sisi pengamanan aturan-aturan sudah menjamin. Namun harapan, pengaturan batas minimal harus disesuaikan kemampuan teknologi dan capital di Indonesia sehingga bisnis pengelolaan mineral tanah jarang bisa berjalan di Indonesia, khususnya di Babel," katanya. (Bangkapos/Anthoni Ramli/Riki Pratama)