Rabu, 13 Mei 2026

Catat! Jangan Harap Bisa Mudik Lebaran Idul Fitri Pakai Pesawat, Kenapa?

Pemerintah melarang penggunaan atau pengoperasian angkutan udara baik niaga maupun bukan niaga untuk terbang pada 6-17 Mei 2021. 

Tayang:
Editor: khamelia
TRIBUNJOGJA.COM
Ilustrasi pesawat Lion Air 

BANGKAPOS.COM -- Jangan harap bisa mudik Lebaran Idul Fitri pakai pesawat.

Kenapa?

Pemerintah melarang penggunaan atau pengoperasian angkutan udara baik niaga maupun bukan niaga untuk terbang pada 6-17 Mei 2021. 

Hal tersebut sesuai dengan keputusan pemerintah membatasi pergerakan seluruh moda transportasi sebagai tindaklanjut kebijakan pelarangan mudik Lebaran di 2021.

"Pelarangan sementara ini bersifat menyeluruh (untuk semua moda transportasi)," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub ( Kementerian Perhubungan RI ) Novie Riyanto dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).

Baca juga: Dulu Kaya Raya Kantongi Rp 60 Juta/Hari, Ini Kabar Terkini Pengobatan Alternatif Ningsih Tinampi

Kendati demikian, ada sejumlah pengecualian untuk pesawat bisa tetap terbang di masa pemberlakukan larangan mudik.

Hal itu hanya yang bersifat tugas negara, logistik, hingga perjalanan darurat.

Novie menyebutkan, pengecualian itu diberikan karena transportasi udara mempunyai karakteristik yang khusus untuk bisa menghubungkan satu wilayah dengan wilayah yang lain.

Baca juga: Ada Yang Penasaran Ingin Lihat Makam Tersangka Penembak Laskar FPI Elwira Priadi Zendrato

Ia menjelaskan, bagi penerbangan yang dikecualikan tetap perlu mengurus izin agar bisa beroperasi.

Maskapai yang mendapat pengecualian dapat terbang jika ada izin rute eksisting atau mengajukan Flight Approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara.

Novie pun memastikan, pihaknya akan memberlakukan sanksi kepada maskapai yang tak mematuhi aturan pada masa pelarangan mudik Lebaran 2021.

"Kami akan memberlakukan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada badan usaha yang melakukan pelanggaran," kata dia.

Berikut penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara yakni:

1. Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan

2. Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved