Oknum Polisi Beristri, Rayu Bocah Perempuan Layani Dirinya Selama 3 Bulan, Nasibnya Kini Miris
Seorang oknum polisi berinisial IY divonis penjara 8 tahun karena tingkah lakunya.
BANGKAPOS.COM -- Seorang oknum polisi berinisial IY divonis penjara 8 tahun karena tingkah lakunya.
Pria berusia 29 tahun warga Kabupaten Minahasa Selatan itu terbukti menodai gadis di bawah umur.
Terhitung, perempuan yang diajaknya berhubungan intim masih bocah lantaran usianya baru 12 tahun.
Parahnya lagi, korban digauli IY sampai tak bisa menolak keinginan pelaku.
Hakim Pengadilan Negeri Amurang sudah memvonis kasus ini pada 9 Maret 2021 lalu.
Putusan Pengadilannya kini sudah dapat diunduh secara bebas di website Mahkamah Agung.
Terpidana IY diketahui sudah memiliki istri, namun masih saja menggoda bocah perempuan tersebut.
IY diketahui berhubungan intim dengan korban beberapa kali sejak April 2020 sampai Juni 2020 atau 3 bulan.
Akibat perbuatannya itu, IY kemudian ditangkap provost pada 11 Juni 2020.
Sementara itu, dalam kesaksiannya di pengadilan, korban mengaku mau dipacari oleh IY karena berparas ganteng.
Dalam surat dakwaan JPU, diketahui pula bahwa IY berkali-kali berjanji akan menikahi korban jika nantinya mengalami kehamilan.
Dalam bagian pertimbangan, majelis hakim menilai bahwa janji akan menikahi yang diungkapkan oleh IY kepada korban adalah
bentuk rangkaian kalimat yang bersifat membujuk yang dapat meyakinkan Anak Korban agar menuruti perkataan Terdakwa
tersebut atau dapat disebut juga dengan merayu Korban sehingga melakukan apa yang Terdakwa kehendaki, yakni
berhubungan intim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/03022020_ilustrasi-pencabulan.jpg)