Berita Sungailiat
Pengeroyok Bagas di Kawasan Taman Sari Ditangkap, Diserahkan ke Polres Bangka
Tiga pelaku pengeroyokan terhadap Bagas Juniarsah warga Jalan Enggano Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka dibekuk oleh Anggota Polsek Sungailiat
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tiga pelaku pengeroyokan terhadap Bagas Juniarsah warga Jalan Enggano Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka dibekuk oleh Anggota Polsek Sungailiat Kamis (8/4/2021).
Pelaku yang dibekuk La Ode Angga, warga Kampung Nelayan, Rangga Pratama warga Cokro sedangkan rekan- rekannya yang lain masih diburu.
Sesuai Keputusan Kapolri, Polsek Sungailiat salah satu Polsek yang tidak lagi menangani penyidikan sehingga kasusnya dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Bangka.
"Benar kasus pengeroyokan ditangani oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bangka dari Polsek Sungailiat," kata Kasat Reskrim AKP Dedy Setiawan Jum'at (9/4/2021)
Baca juga: Dulu Kaya Raya Kantongi Rp 60 Juta/Hari, Ini Kabar Terkini Pengobatan Alternatif Ningsih Tinampi
Kejadian pengeroyokan yang menimpa Bagas Juniarsah terjadi pada Rabu (7/4/2021) malam di kawasan Taman Sari Sungailiat Kabupaten Bangka.
Bagas dikeroyok oleh La Ode Angga, Rangga Pratama dan sejumlah rekannya yang lain.
Akibat pengeroyokan tersebut korban mengalami luka kepala, bagian pelipis kiri dan kanan, bibir dan memar lainnya akibat pukulan bertubi -tubi.
Tak terima kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Sungailiat sedangkan pelaku kabur.
Baca juga: Ada Yang Penasaran Ingin Lihat Makam Tersangka Penembak Laskar FPI Elwira Priadi Zendrato
Anggota Polsek Sungailiat kemudian behasil membekuk dua pelaku yakni La Ode Angga dan Rangga Pratama sedangkan rekannya yang lain masih diburu. Selanjutnya Anggota Polsek Sungailiat melimpahkan penanganan proses sidik perkara kepada penyidik Sat Reskrim Polres Bangka karena Polsek Sungailiat termasuk polsek yang tidak lagi melakukan penyidikan.
Hal ini sesuai KEP. KAPOLRI No : KEP/613/lll/2021 tanggal 23 Maret 2021 tentang Penunjukkan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan & Ketertiban Masyarakat pada daerah tertentu (tidak melakukan penyidikan). Serta Surat Direktif Kapolri No : B/1092/II/REN.1.3/2021, tgl 17 Feb 2021 tentang kewenangan polsek.
"Tersangka masih kita mintak keterangannya termasuk para saksi dan korban," kata AKP Dedy Setiawan. (Bangkapos.com/Deddy Marjaya)
Lambock Warning Sucofindo, Jangan Sampai Negara Beralih ke Surveyor Swasta |
![]() |
---|
Tim Gabungan Sisiri Kawasan Teluk Kelabat, Ponton TI Apung Menghilang |
![]() |
---|
Jelang Ramadhan, PT MSP dan MSK Salurkan Ratusan Paket Sembako |
![]() |
---|
Dindikpora Bangka Persiapkan 6 Siswa SD Untuk Hadapi KSN 2021 Tingkat Provinsi |
![]() |
---|
Bupati Bangka Letakkan Batu Pertama Padepokan PSHT Belinyu |
![]() |
---|