Berita Kriminal

Oknum Honorer Pemkot Sempat Buang Narkoba Saat Disergap Aparat Polres Pangkalpinang

Tenaga honor Pemerintah Kota Pangkalpinang ini, dicokok polisi di Kawasan Perumahan Tampuk Pinang Pura, Kacang Pedang, Gerunggang Kota Pangkalpinang,

Penulis: Yuranda |
ist/Polres Pangkalpinang
BAP alias Ba ditangkap Sat Resnarkoba Polres Pangkalpinang, kedapatan menyimpan Narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (8/4/2021). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - BAP alias Ba (37), warga Gedung Nasional, Tamansari, Pangkalpinang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang, lantaran diduga menyimpan satu paket narkoba jenis sabu-sabu.

Narkoba tersebut disimpan, oleh Ba di saku depan kanan bajunya, dengan berat 0,31 gram. Sesaat polisi menangkapnya, barang tersebut dibuang olehnya di Jalan Aspal.

Tenaga honor Pemerintah Kota Pangkalpinang ini, dicokok polisi di Kawasan Perumahan Tampuk Pinang Pura, Kacang Pedang, Gerunggang Kota Pangkalpinang, Kamis (8/4/2021).

Kepala Bagian Operasional Polres Pangkalpinang, Kompol Johan Wahyudi, saat dikonfirmasi, Selasa (13/4/2021) mengatakan tersangka menyimpan narkoba jenis sabu-sabu, sebanyak satu paket.

Kata Johan, pelaku diduga kuat pelaku merupakan pengedar dan kurir narkoba jenis sabu-sabu.

"Saat ditangkap, dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya, dan ditemukan satu bungkus plastik strip bening yang berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu," kata Kompol Johan Wahyudi, Selasa (13/4/2021).

Katanya, barang haram tersebut didapatkan Polisi di atas aspal di kawasan Perumahan Tampuk Pinang Pura, yang mana barang bukti tersebut. Sebelumnya disimpan oleh tersangka di dalam kantong baju bagian depan sebelah kanan.

"Sebelumnya barang itu ada di saku depan bajunya, setelah itu di buang oleh tersangka di Aspal, selanjutnya dilakukan penangkapan. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi, satu bungkus plastik strip bening yang berisikan Kristal warna putih yang diduga Narkotika, jenis sabu-sabu, satu helai Pakaian bertuliskan Dinas BPBD, warna orange, dan satu unit sepeda motor N-Max warna putih tanpa nomor polisi.

"Terhadap tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Johan.

Bangkapos.com/Yuranda

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved