Selasa, 5 Mei 2026

Oknum PNS dan Honorer Tepergok Selingkuh, Keduanya Gemetar Saat Dihukum 100 Kali Cambukan

Mereka yang tepergok selingkuh oleh Satpol PP ini akhirnya mendapatkan hukuman 100 kali cambukan.

Tayang:
Editor: Dedy Qurniawan
Tribun manado
Oknum PNS dan Honorer Tepergok Selingkuh, Keduanya Gemetar Saat Dihukum 100 Kali Cambukan - Ilustrasi oknum pns selingkuh 

BANGKAPOS.COM - Kasus perselingkuhan terjadi antara seorang oknum PNS dengan honorer tenaga kebersihan di Aceh Tamiang.

Masing-masing adalah yang pria berinisial MS (43) dan merupakan oknum PNS, lalu sang wanita berinisial Sum (43).

Mereka yang tepergok selingkuh oleh Satpol PP ini akhirnya mendapatkan hukuman 100 kali cambukan.

Keduanya sempat gemetar saat menjalankan eksekusi hukuman cambuk tersebut.

Pasangan non-muhrim ini terbukti melakukan zina menjalani eksekusi cambuk masing-masing 100 kali di Islamic Center Aceh Tamiang, Senin (12/4/2021).

Baca juga: Jasad Pria Ini Ditolak Istri dan Warga Satu Desa, Semasa Hidup Selingkuhi Istri Orang dan Adik Ipar

Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kualasimpang Nomor Putusan: 4/JN/2021/Ms-Ksg tanggal 22 Maret 2021.

Sejoli ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 37 ayat (1), (2) dan (3) Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat.

Oknum PNS dan Honorer Tepergok Selingkuh, Keduanya Gemetar Saat Dihukum 100 Kali Cambukan - Seorang terdakwa, MS berjongkok sambil minum saat menjalani hukuman cambuk di Islamic Center Aceh Tamiang, Senin (12/4/2021).
Oknum PNS dan Honorer Tepergok Selingkuh, Keduanya Gemetar Saat Dihukum 100 Kali Cambukan - Seorang terdakwa, MS berjongkok sambil minum saat menjalani hukuman cambuk di Islamic Center Aceh Tamiang, Senin (12/4/2021). (Serambinews.com/Rahmad Wiguna)

Keduanya diamankan Satpol PP dan WH Aceh Tamiang saat berada di celah pintu masuk ke taman kualasium yang berada di seputaran GOR pada 25 Januari 2021 sekira pukul 09.00 WIB.

Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku memiliki hubungan spesial dalam setahun belakangan.

Padahal masing-masing sudah memiliki keluarga.

“Untuk keduanya dijatuhi hukuman cambuk masing-masing 100 kali tanpa dikurangi masa tahanan,” kata Kadis Syariat Islam Aceh Tamiang, Syamsul Rizal.

Proses eksekusi ini terbilang lancar, meski keduanya terlihat gemetaran menahan sakit.

MS beberapa kali meminta algojo jeda mendaratkan cemeti ke tubuhnya.

Bahkan pada 20 hitungan terakhir, MS terlihat banyak minta minum dan berjongkok di atas panggung eksekusi.

Syamsul menjelaskan total terdakwa yang menjalani eksekusi ini sebanyak tiga orang.

Baca juga: Pria Ini Selingkuhi Istri Orang yang Masih Satu Kompleks Rumah, Ajak Karaoke Lalu Lalu Mesum di Room

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved