Minggu, 12 April 2026

Bank BRI Pamit dari Aceh, Begini Penjelasan Manajemen Pusat

Mendukung kebijakan pemerintah daerah, Bank Rakyat Indonesia akan menutup operasionalnya di Aceh

Istimewa
Bank BRI Pamit dari Aceh, Begini Penjelasan Manajemen Pusat 

BANGKAPOS.COM - Bank Rakyat Indonesia akan menutup operasionalnya di Aceh dalam rangka menindaklanjuti penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah nomor 11 tahun 2018.

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, pihaknya mendukung penuh kebijakan pemerintah daerah terkait penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah Nomor 11/2018.

"Sebagai implementasinya kami secara bertahap telah mengalihkan portofolio simpanan dan pinjaman serta operasional layanan kepada BRIsyariah selama periode Juli 2019 hingga Desember 2020," jelas Aestika saat dikonfirmasi Tribunnews, Rabu sore 14 April 2021.

Baca juga: Arti Mimpi Dapat Uang, Jangan Senang Dulu Ternyata Sebuah Pertanda Buruk

"Saat ini sendiri BRIsyariah telah melakukan merger dan menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI)," tambahnya.

Seperti dilansir Kompas.com, dalam Pasal 2 Qanun tersebut dijelaskan, setiap lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menerapkan prinsip syariah. Maka akad keuangan di Aceh wajib menggunakan prinsip syariah.

Dengan demikian, lembaga-lembaga keuangan yang memiliki operasional di Aceh harus melakukan transisi untuk menerapkan prinsip-prinsip syariah.

Qanun Lembaga Keuangan Syariah tersebut mulai berlaku per 4 Januari 2019.

Di dalam pasal 65 aturan tersebut dijelaskan, lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun tersebut paling lama sejak aturan tersebut diundangkan.

Artinya, lembaga keuangan di Aceh masih memiliki waktu hingga tahun 2022 untuk secara penuh menerapkan praktik dan prinsip keuangan syariah.

"BRI mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh masyarakat Aceh yang telah mendukung keberadaan BRI selama ini," ucap Aestika.

"Yaitu dalam menjalankan berbagai program kaitannya dengan pemberdayaan UMKM dan agent of development," imbuhnya.

Jam operasional berubah

Sementara itu, selama bulan Ramadan, pelayanan operasional (pelayanan kas dan nasabah) di Unit Kerja Operasional BRI dijadwalkan dari pukul 08.00 hingga 14.00, dari pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat.

Untuk layanan operasional unit kerja BRI di pusat perbelanjaan, BRI akan buka paling lambat 30 menit sebelum jam operasional Mall dan beroperasi selama 5,5 jam.

“Kebijakan penyesuaian jam pelayanan dimulai hari ini hingga bulan Ramadan berakhir," jelas Aestika.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved