Doni Mantan Anggota DPRD Palembang Divonis Hukuman Mati, Ini Kasus yang Menjeratnya
Doni Mantan Anggota DPRD Palembang Divonis Hukuman Mati, Ini Kasus yang Menjeratnya
BANGKAPOS.COM - Mantan anggota DPRD Palembang divonis hukuman mati. Kasus apa yang menjeratnya?
Lima terdakwa kasus narkotika, yakni Doni SH, Mulyadi, Ahmad Najmi, Alamsyah, dan Yati Suharman divonis mati majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (15/4/2021).
Sidang digelar secara virtual diketuai hakim Bongbongan Silaban SH LLM.
"Majelis hakim menilai kelimanya terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009 narkotika subsider 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 dengan hukuman vonis mati," kata hakim ketua, Kamis (15/4/2021).
Atas putusan tersebut, melalui kuasa hukumnya kelima terdakwa menyatakan mengajukan banding.
"Kami akan mengajukan banding.
Karena menurut kami selaku kuasa hukum, vonis yang dijatuhkan melanggar hak asasi manusia untuk hidup," ujar Supendi SH MH, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Kamis (15/4/2021).
Supendi menjelaskan jika hukuman vonis mati dinilainya melanggar hak asasi manusia untuk hidup.
Khusus untuk Yati Suharman, Supendi mengatakan,
seharusnya hanya dihukum seumur hidup,
karena menurutnya Yati hanyalah kurir atau perantara saja.
Diberitakan sebelumnya, kelima terdakwa dituntut mati oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kajari Palembang.
Adapun saat dikonfirmasi pada Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma SH MH mengatakan jika tidak ada hal yang meringankan atas perbuatan terdakwa.
"Tidak ada hal yang meringankan untuk perbuatan para perdakwa," tegas Agung melalui sambungan telepon, Kamis (4/3/2021).
Adapun hal yang memberatkan tuntutan para terdakwa yakni, jumlah barang bukti narkotika yang banyak,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/sidang-putusan-untuk-terdakwa-kasus-narkoba.jpg)