Selasa, 14 April 2026

Selundupkan 5 Kg Sabu, Mantan Anggota DPRD Palembang dan 5 Bandar Divonis Hukuman Mati

Selain Doni, 5 terdakwa lainnya yang terbukti menyelundupkan sabu sebanyak 5 kilogram juga divonis hukuman mati.

Editor: khamelia
(Tribun Sumsel/Shinta Dwi Anggraini)
Sidang bandar sabu Doni CS divonis hukuman mati oleh majelis hakim pengadilan Negeri Palembang, Kamis (15/4/2021). 

BANGKAPOS.COM -- Mantan anggota DPRD Palembang, Doni bersama empat rekannya yang terjerat kasus peredaran narkotika divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Bong Bongan Silaban.

"Bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer JPU," ujar hakim dalam persidangan.

Baca juga: Bongkar Korupsi di Kantornya, ASN Damkar Dipanggil Kemendagri, Beberkan Spek Sepatu yang Tak Sesuai

Dalam sidang itu disebutkan tidak ada hal-hal yang jadi pertimbangan untuk memberikan keringanan hukuman kepada para terdakwa.

Namun ada banyak hal yang dijabarkan terkait pertimbangan dalam memberikan hukuman terhadap mereka.

Baca juga: Sering Didatangi Orang untuk Minta Bantuan ke Baim Wong, Paula Kesal Sampai Akan Jual Rumah

Baca juga: Hasil Uji Klinis, Badan POM Sebut Keamanan dan Efektivitas Vaksin Nusantara Belum Meyakinkan

Terkhusus bagi terdakwa Doni, dijelaskan bahwa saat ditangkap ia masih berstatus anggota aktif DPRD Palembang.

Dimana jabatan itu seharusnya berperan penting dalam memberikan hal positif bagi masyarakat.

"Namun perbuatan terdakwa yang mengedarkan narkoba justru dapat merusak moral masyarakat termasuk generasi penerus bangsa," ujarnya.

Atas vonis yang dijatuhkan, Kuasa hukum kelima terdakwa, Supendi mengatakan pihaknya akan segera mengajukan banding.

"Karena vonis hukuman mati dapat merampas hak seseorang untuk hidup. Hal itu juga tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Untuk itu kami akan segera mengajukan banding," ujarnya.

Selain Doni, 5 terdakwa lainnya yang terbukti menyelundupkan sabu sebanyak 5 kilogram juga divonis hukuman mati.

Putusan itu disampaikan majelis hakim dalam sidang virtual yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (15/4/2021).

Majelis yang dipimpin hakim ketua Bongbongan Silaban menilai, terdakwa Doni telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kelima terdakwa yang lain yakni Alamsyah, Zulkarnain, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi dan Yati Suherman juga divonis dengan amar putusan yang sama.

"Menjatuhkan hukuman mati untuk keenam terdakwa," ujar hakim Bongbongan saat membacakan putusan, Kamis.

Hal yang memberatkan Doni dan kelima rekannya yakni, perbuatan mereka tidak mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Selain itu, saat kejadian berlangsung, Doni merupakan anggota DPRD Kota Palembang yang masih aktif.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved