Berikan Obat Perangsang ke Teman Wanita dan Pria, Reaksi Setelah Konsumsi Tak Terduga

Memang, di lapak online, konsumen hanya mendapatkan sedikit informasi terkait produk. Pelapak tidak mencantumkan informasi detail, seperti cara

Editor: Evan Saputra
freepik
Ilustrasi obat. Berikan Obat Perangsang ke Teman Wanita dan Pria, Reaksi Setelah Konsumsi Tak Terduga 

Koordinator Substansi Penindakan BPOM Jambi, Novva Reddy Naldo S.Farm Apt, mengatakan lembaganya mempunyai tim yang melakukan patroli cyber.

“Tugasnya untuk memantau di media sosial atau marketplace seperti FB, aplikasi penjualan online, jika ada yang menawarkan dan menjual akan kita data,” ujar Novva.

Setelah pendataan, BPOM akan melakukan tindak lanjut. “Untuk itu kita dalami lagi dengan mencari alamat penjual,” ujarnya.

Jika sudah mendapatkan alamat dan informasi penjual, kita langsung telusuri dan bekerjasama dengan Polda untuk melakukan pemeriksaan ke alamat penjual.

Ia mengatakan untuk di marketplace agak sulit mendapatkan identitas dan alamat penjual. "Kalau misalnya kita dapat, kita langsung turun," tuturnya.

Apabila pelapak itu tidak memiliki identitas, BPOM akan bekerja sama dengan Polri untuk melacak keberadaan penjual.

Untuk saat ini, hasil pengamanan BPOM lebih banyak di kosmetik.

Sedangkan untuk produk seperti perangsang ada beberapa produk yang sudah diamankan, produknya berupa kapsul, cairan oles, batangan dan lainnya.

Saat Tribun bertanya beberapa merk yang stimulan yang ditawarkan apakah sudah pernah diperiksa, Novva menyebut karena di media sosial maka sulit melacaknya. Selain itu cakupan pengawasan BPOM juga luas. Produk tersebut belum dicek.

Ia mengatakan produk yang serupa ada sekitar 23 obat yang sudah ditindak BPOM. Semisal produk stimulan oles, kapsul dan batangan. Ada juga beberapa produk yang kita dapat dari online.

"Dia membuka depot jamu, kemudian obat ini disimpan di rumah dan dijual secara online," tuturnya.

Terkait kandungan pada obat, Lengo mengatakan pihaknya tidak tahu. "Dari awal dijual saja tidak terdaftar, seperti apa pembuatannya kita juga tidak tahu dan itu sudah jelas salah,” ungkapnya.

Begitupun terkait kasiat yang diklaim penjual, Lengo mengatakan ada undang-undang yang mengatur. “Yang jelas produk seperti itu tidak sesuai dan proses lebih lanjut harus diuji,” imbuhnya.

Periksa Dulu

Dra Lengo Vivirianty, Apt, Koordinator Substansi Pemeriksaan BPOM Jambi, mengatakan obat dijual secara online. Masyarakat musti berhati-hati dan teliti baik obat tradisional, pangan dan kosmetik, dan lain-lain.

Terkait adanya obat perangsang di marketplace, memang terlihat seperti ada izin. Namun saat dilakukan pengecekan, ternyata obat itu ilegal, izin itu fiktif atau palsu. Masyarakat harus selalu berhati-hati.

Pada 2015 lalu, ada program namanya CEKLIK. Masyarakat bisa melakukan cek kemasan, cek label, cek izin edar, cek komposisi, dan cek kedaluwarsa produk yang akan dibeli, di sana.

Jika ada yang ragu pada suatu produk, masyarakat dapat mengecek. Cukup hanya menginstal aplikasi cek BPOM tersebut.

Pengecekan di aplikasi cek BPOM bisa dengan memasukkan nomor registrasi dan bisa juga menggunakan nama produk tersebut. Jika benar terdaftar, akan muncul di aplikasi produk dan keterangan lainnya. Sedangkan jika tidak ada, maka keterangannya produk tidak ditemukan.(cay/cde)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved