Ramadhan 2021

Apa Itu Fidyah dalam Puasa Ramadhan? Ketentuan, Besaran hingga Tata Cara Membayarnya

Berikut ini penjelasan apa itu fidyah dalam puasa ramadhan? ketentuan, besaran hingga tata cara membayarnya.

Editor: Dedy Qurniawan
Tribunnews.com
Apa Itu Fidyah dalam Puasa Ramadhan? Ketentuan, Besaran hingga Tata Cara Membayarnya 

BANGKAPOS.COM - Berikut ini penjelasan apa itu fidyah dalam puasa ramadhan? ketentuan, besaran hingga tata cara membayarnya.

Membayar fidyah dan meng-qadha puasa menjadi keringanan bagi mereka yang karena alasan tertentu tidak bisa menunaikan ibadah puasa ramadhan.

Sebenarnya apa itu Fidyah puasa?

Pengertian fidyah puasa

Fidyah adalah sebuah istilah yang diambil dari kata fadaa artinya mengganti atau menebus.

Istilah ini untuk beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu sehingga diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu.

Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.

Menurut KKBI, fidiah merupakan denda (biasanya berupa makanan pokok, misalnya beras) yang harus dibayar oleh seorang muslim karena melanggar salah satu ketentuan dalam ibadah puasa karena penyakit menahun, penyakit tua yang menimpa dirinya, dan sebagainya.

Sementara itu, Muhammad Amin Rois, Dewan Syari'ah Solo Peduli menjelaskan tentang mengganti puasa Ramadhan di tahun sebelumnya.

"Apabila ada beberapa umat Islam yang berhalangan puasa pada bulan Ramadhan di tahun sebelumnya, maka wajib untuk menggantinya atau qadha puasa," katanya kepada Tribunnews.com dalam acara OASE secara virtual di kanal YouTube Tribunnews.com beberapa waktu lalu.

Sementara Puasa ganti atau Qadha merupakan puasa untuk mengganti puasa Ramadhan di tahun sebelumnya.

Puasa Qadha bisa diganti di hari-hari biasa, seperti hari Senin, Selasa, Rabu, dan seterusnya.

Terpenting ialah mengutamakan mengganti puasa wajibnya.

"Kalau ingin melafalkan niat, bisa menggunakan bahasa Arab atau Indonesia dengan menambahkan kata Qadha," tambahnya.

Berikut ini orang yang diberi keringanan dan orang yang boleh meninggalkan puasa, dikutip dari Buku Tuntunan Ibadah pada Bulan Ramadhan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah:

1. Orang yang diberi keringanan (dispensasi) untuk tidak berpuasa, dan wajib mengganti (mengqadla) puasanya di luar bulan Ramadhan:

a. Orang yang sakit biasa di bulan Ramadhan.

b. Orang yang sedang bepergian (musafir).

2. Orang yang boleh meninggalkan puasa dan meng gantinya dengan fidyah 1 mud ( 0,6 kg) atau lebih makanan pokok, untuk setiap hari.

a. Orang yang tidak mampu berpuasa, misalnya karena tua dan sebagainya.

b. Orang yang sakit menahun.

c. Perempuan hamil.

d. Perempuan yang menyusui.

Amalan-amalan yang Dianjurkan Selama Berpuasa

1. Mengerjakan Qiyamul-Lail di malam bulan Ramadhan (Qiyamu Ramadhan/ Shalat Tarawih).

2. Mengakhirkan makan di waktu sahur

3. Menyegerakan berbuka sebelum shalat Maghrib (ta‘jil).

4. Berdoa ketika berbuka puasa, dengan doa yang dituntunkan yang menunjukkan kepada rasa syukur kepada Allah SWT.

5. Memperbanyak shadaqah dan mempelajari/ membaca Al-Qur’an.

6. Mendekatkan diri kepada Allah dengan cara i‘tikaf di masjid, terutama pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah saw.

Bayar fidyah puasa bagi ibu hamil dan hukumnya

Seperti dijelaskan sebelumnya, dalam kondisi tertentu, ada beberapa golongan orang yang diperbolehkan tidak berpuasa.

Salah satunya adalah ibu hamil dan menyusui.

Dikutip dari zakat.or.id, sebagian besar ulama berpandangan, wanita yang hamil boleh tidak berpuasa pada siang hari bulan Ramadhan.

Apabila ia tidak berpuasa karena kondisi fisiknya yang lemah dan tidak kuat berpuasa, ia wajib meng-qadha puasa tersebut di hari lain atau ketika mampu.

Dengan demikian, ia tidak wajib membayar fidyah.

Sementara itu, bagi wanita yang hamil atau menyusui dan mampu berpuasa lalu tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan anaknya, ia berkewajiban meng-qadha dan membayar fidyah.

Sebagian besar ulama berpendapat, selama wanita hamil atau menyusui memiliki kemampuan berpuasa, lalu ia tidak puasa Ramadhan, maka ia berkewajiban meng-qadha.

Ulama Hanafiah berpendapat cukup dengan meng-qadha.

Dengan demikian, wanita yang hamil lalu tidak berpuasa pada bulan Ramadhan berkewajiban untuk meng-qadha.

Begitu pula pendapat ulama Syafi’iah, Malikiah, dan Hanabilah.

Para ulama kontemporer, seperti DR Yusuf Al-Qardhawi, DR Wahabah Zuhaili, Syaikh Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan, wanita yang hamil atau menyusui berkewajiban untuk meng-qadha puasa yang ditinggalkan.

Sementara fidyah, pada dasarnya hanya berlaku untuk orang yang tidak ada harapan untuk berpuasa.

Misalnya orang tua yang tidak mampu berpuasa atau orang yang sakit menahun.

DR Yusuf Al-Qardhawi berpendapat, bagi wanita yang tidak memungkinkan lagi untuk meng-qadha karena melahirkan dan menyusui secara berturut-urut sampai beberapa tahun, ia bisa mengganti qadha-nya dengan fidyah.

Hal ini karena ada illat (alasan hukum) tidak ada kemampuan lagi untuk meng-qadha semuanya.

Selama masih bisa meng-qadha dan memungkinkan, maka kewajiban meng-qadha itu tetap ada.

Di samping itu, qadha puasa tidak mesti berturut-turut setiap hari, tapi harinya dapat diselang-seling.

Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu.

Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.

Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.

"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Q.S. Al Baqarah: 184)

Besaran Fidyah

Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sementara menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg).

Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok.

Misal jika ia tidak puasa 30 hari, maka harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.

Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal dua orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Hingga saat ini, Baznas belum mengeluarkan Surat Keterangan (SK) tentang nilai zakat fitrah dan fidyah.

Namun bila berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek ditetapkan, nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp 45.000/hari/jiwa.

Baca juga: Doa Niat Puasa Ramadhan, Tata Cara dan Hal-hal yang Membatalkan Puasa, Fidyah dan Kafarat

Waktu Membayar Fidyah

Dikutip dari zakat.or.id, menunaikan fidyah bisa langsung dilakukan pada hari yang sama dengan puasa yang ditinggalkan.

Bisa juga diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan.

Yang tidak boleh dilaksanakan adalah pembayaran fidyah sebelum Ramadhan.

Cara Membayar Fidyah

Fidyah hanya diberikan untuk fakir miskin sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.

Pemberian fidyah dapat dilakukan sekaligus.

Misalnya kita meninggalkan puasa 30 hari, maka kita cukup membayar 30 porsi makanan kepada 30 orang miskin saja.

Fidyah dapat juga diberikan hanya kepada satu orang miskin sebanyak 30 hari.

Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Majmu’ membolehkannya.

Begitu juga Al Mawardi yang mengatakan, “Boleh saja mengeluarkan fidyah pada satu orang miskin sekaligus. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.”

Kemenag pernah juga mengatakan, pembayaran fidyah bisa dilakukan lewat lembaga yang mengelola zakat.

(*)

Baca artikel lainnya terkait Ramadhan 2021

Sumber: Tribunnews.com

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved