Berita Sungailiat
Tunggakan PBB Kabupaten Bangka Capai Rp16 Miliar, Ini Penyebabnya
Iwan Hindani mengatakan jumlah tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Kabupaten Bangka sebesar Rp 16 miliar
Penulis: edwardi | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bangka, Iwan Hindani mengatakan jumlah tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Kabupaten Bangka sebesar Rp 16 miliar merupakan jumlah total tunggakan PBB yang belum dibayarkan wajib pajak sejak bertahun-tahun sebelumnya, bukan tunggakan PBB saat ini.
"Jumlah tunggakan PBB Rp16 miliar itu merupakan data rincian tunggakan tahun-tahun sebelumnya, sehingga saat ini tunggakan itu menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi kita, sehingga kita tidak bisa cepat untuk melakukan penagihannya, " kata Iwan Hindani saat ditemui usai Coffe Morning di rumah dinas Bupati Bangka, Senin (26/04/2021).
Ditambahkannya, karena data rincian itu sudah lama, dulunya PBB ini merupakan pajak pemerintah pusat dan saat ini diserahkan ke kabupaten, jadi tunggakan itu sudah lama sejak masih menjadi pajak pusat dan harus dicek kembali, apakah orangnya masih memiliki objek pajak itu ataukah sudah berganti orang lain, atau orangnya sudah kemana-mana tetapi tagihan pajaknya masih muncul dan lainnya.
Diakuinya data tunggakan PBB sebesar Rp16 miliar itu memang perlu diklarifikasi kembali atau dicek ulang kembali, apabila memang sudah tidak ada lagi objek pajaknya maka perlu dihapuskan dari data.
" Kita akan proses untuk ke depannya karena saat ini sudah menggunakan aplikasi atau sistem untuk memudahkan pelacakan data tunggakan itu," ujar Iwan Hindani.
Diakuinya, menang berdasarkan data pembayaran PBB tahun 2020 hanya ada 11 desa yang lunas atau mencapai 100 persen tagihan PBB, dari 62 desa dan 19 kelurahan yang ada di Kabupaten Bangka.
Baca juga: Rizki Riadiani, Karyawan RANS yang Bongkar Rahasia Keuangan Raffi Ahmad, Bebas Pakai Tas Mahal Gigi
"Hal ini memang menunjukkan kesadaran para wajib pajak saat ini untuk membayar PBB masih belum sadar, padahal hasil pajak ini untuk membantu pembangunan di daerah," imbuh Iwan Hindani.
Diharapkannya kepada para cat, kades dan lurah bisa saling berkoordinasi supaya kesadaran para wajib pajak membayar PBB menjadi lebih tinggi dan lebih baik.
"Kebanyakan yang menunggak PBB ini dari masyarakat, bukan pihak perusahaan atau dunia usaha, memang saat ini bagaimana kita meningkatkan tingkat kesadaran masyarakat untuk membayarkan pajaknya," tukas Iwan Hindani.
Iwan Hindani mengungkapkan untuk tahun 2021 ini ditargetkan untuk PBB sebesar Rp 7,2 miliar dan hingga bulan April ini sudah tercapai sekitar 24 persen.
Baca juga: Rizky Febian Ungkap Sosok Nathalie Holscher, Rasa Sayang Setara dengan Adik dan Ayah
Sebelumnya Bupati Bangka Mulkan saat kegiatan review pelaksanaan APBDes tahun anggaran 2020 di lingkup Kecamatan Puding Besar di Aula pertemuan Kecamatan Puding Besar, Kamis (22/04/2021) sempat menyinggung permasalahan PBB yang merupakan pendapatan daerah yang hanya numpang lewat, karena seluruhnya dikembalikan lagi ke masyarakat.
"Kepada para camat harus mengajak masyarakat untuk mengedukasi mereka akan arti pentingnya PBB bagi kehidupan mereka. Tahun 2020, hanya 11 desa yang lunas. Tunggakan PBB kita sudah mencapai Rp16 miliar, sehingga ke depan diharapkan harus ada peningkatan pelunasan PBB," harap Mulkan.
(Bangkapos.com/Edwardi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210426-iwan-hindani.jpg)