Minggu, 19 April 2026

Berita Bangka Barat

Oknum Polres Bangka Barat yang Diduga Berbuat Cabul Sudah Tersangka dan Terancam PTDH

Oknum Polisi berinisial RK yang diduga telah melakukan tindakan pelecehan seksual, terhadap anak di bawah umur kini telah berstatus sebagai tersangka.

bangkapos.com
Kapolres Bangka Barat, AKBP Fedriansah. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Oknum Polisi berinisial RK yang diduga telah melakukan tindakan pelecehan seksual, terhadap anak di bawah umur kini telah berstatus sebagai tersangka.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Fedriansah mengatakan saat ini proses kedinasan terkait PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) terhadap RK juga sudah menanti.

"Dia terlibat sama undang-undang perlindungan anak, proses pun sekarang penyidikan sudah pidana. Kita proses tuntas dan juga secara kedinasan, dia diproses secara PTDH," ujar AKBP Fedriansah, Selasa (27/04/2021).

AKBP Fedriansah menyesalkan, perbuatan RK yang telah mencoreng nama baik Instansi Kepolisian, bahkan kini RK sudah menyandang status sebagai tersangka.

"Sudah tersangka dan sudah ditahan sudah kita proses pidananya,” kata AKBP Fedriansah.

“Sesegera mungkin untuk pidana juga dan kode etik juga, sudah kita tahan dan kita proses.“

“Ini sudah mencoreng nama naik Polri, atas tindakan itu," jelasnya.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, kata Kapolres, Rk juga telah mengakui perbuatannya yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Pelaku mengakui perbuatan dan ini merupakan peristiwa di luar dugaaan kita.”

“Kita lagi menghadapi Covid-19, malah muncul peristiwa ini," ucapnya.

Atas kejadian tersebut, sebagai Kapolres Bangka Barat, AKBP Fedriansah akan terus menekan kepada seluruh personel, untuk tetap menjaga nama baik dan kepercayaan dari masyarakat.

"Selaku pimpinan saya tidak henti menyampaikan kepada bawahan, sebagai anggota Polri tidak hanya menyandang diri sendiri.”

“Namun kita membawa nama institusi jadi hal yang membuat tercemar nama baik institusi.”

“Kita harus memberikan contoh agar masyarakat percaya dengan hadirnya polisi," ungkapnya.

Sementara itu kasus pelecehan seksual yang melibatkan anggota Polri ini bermula pada Minggu (25/04/2021), saat korban menyelesaikan masalah pribadi di Polsek Muntok.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved