Berita Pangkalpinang
DPRD Beri 17 Rekomendasi LKPJ Gubernur Bangka Belitung
Dewan Perwakilan Rakya Daerah (DPRD) Bangka Belitung menyampaikan 17 rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur
Penulis: Cici Nasya Nita |
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dewan Perwakilan Rakya Daerah (DPRD) Bangka Belitung menyampaikan 17 rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kepulauan Babel Tahun Anggaran 2020 di ruang rapat paripurna hari ini, Kamis (28/4/2021).
"Dari hasil rapat, hasil pertemuan dan kunjungan ke lapangan, kawan-kawan dewan memberikan 17 rekomendasi atau catatan kepada pemerintah provinsi Bangka Belitung untuk ditindaklanjuti dan diperbaiki.
Gubernur tadi dalam sambutan beliau untuk memerintahkan sekda untuk segera mungkin mempelajari apa yang dibuat catatan oleh DPRD untuk segera ditindaklanjuti sesuai semestinya," ujar Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Herman Suhadi usai rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Bangka Belitung.
Lebih lanjut, ia menyebutkan tujuan memberikan rekomendasi agar pemerintah bekerja lebih baik dan pembangunan di Bangka Belitung menjadi lebih baik.
Sementara itu, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman akan segera menidaklanjuti 17 rekomendasi yang dipaparkan oleh DPRD Babel.
"Segera kita tindaklanjuti, harus cepat apa yang disampaikan oleh DPRD. Itu bentuk dari pengawasan DPRD, saya sudah sampaikan ke pak sekda, hari Senin langsung konsolidasikan, khususnya OPD yang direkomendasikan, ada hal yang perlu ditinjau kembali," kata Erzaldi.
Berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 188.4/ /DPRD/2021, berikut 17 rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kepulauan Babel Tahun Anggaran 2020 meliputi (Sumber : DPRD Babel) :
1. BKPSDM
a. Terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang dianggarkan untuk pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebanyak 100 orang, hanya terealisasi 5 orang saja. Oleh karena itu, DPRD merekomendasikan kepada Gubernur melalui BKPSDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar dapat secara cermat, teliti dan rasional dalam penyusunan perencanaan anggaran khususnya pengadaan ASN, sehingga di masa yang akan datang, anggaran yang telah dialokasikan dapat terlaksana dengan baik dan tepat sasaran.
b. Agar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia di dalam penempatan pegawai, hendaknya dilaksanakan sesuai dengan bidang dan keahlian dari pegawai tersebut.
2. DINAS KOMINFO
Terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas Layanan Publik dan Pemerintah Berbasis E-Government yang dilaksanakan dengan pembuatan aplikasi pendukung, yang hanya terserap sebesar 65,67% karena waktu pembuatan aplikasi yang tidak mencukupi. DPRD merekomendasikan kepada Gubernur melalui Dinas Kominfo agar dapat memperhatikan mekanisme dan jangka waktu mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan dimaksud secara detail sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, sehingga menghasilkan output yang maksimal serta tidak menimbulkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang besar.
3. DINAS PENANANAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
DPRD merekomendasikan kepada Gubernur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan upaya Pengembangan Inovasi-inovasi Pelayanan Perizinan yang dapat digunakan masyarakat dan seluruh stake holder Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berbasis Teknologi dan Informasi, sehingga jangkauan pelayanan perizinan tidak hanya dilaksanakan secara konvensional saja.
4. SEKRETARIAT DPRD PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai dukungan fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dapat terus meningkatkan kualitas SDM Aparatur sehingga output pelayanan fungsi dan tugas DPRD dapat terselenggara dengan baik.
5. INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Agar Inspektorat Daerah terlibat aktif dalam memberikan dukunga kajian penyusuna Peraturan-Peraturan Gubernur guna meminimalisir multi tafsir dalam implementasinya.
6. DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
DPRD merekomendasikan kepada Gubernur melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan agar pelayanan pengembangan layanan perpustakaan tidak hanya dilakukan melalui metode pelayanan konvensional atau hanya menyediakan bahan literasi/bacaan saja, namun dapat mendorong penggunaan Perpustakaan yang berbasis Teknologi Informasi sehingga dapat menjangkau kalangan masyarakat yang lebih luas dan mudah diakses.
7. BIRO PEMERINTAHAN SETDA PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
DPRD merekomendasikan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah untuk segera menyelesaikan :
a. Pengalihan status asset pilar batas daerah Kabupaten/Kota dari Provinsi ke Kabupaten/Kota.
b. Status kepemilikan aset Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang diperoleh dari limpahan provinsi sumatera selatan khususnya sertifikat tanah dan bangunan UPTD.
8. BIRO HUKUM SETDA PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
DPRD merekomendasikan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah untuk :
a. Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung prokatif berkoordinasi dengan Perangkat Daerah untuk mengusulkan produk hukum daerah yang dibutuhkan mempedomani peraturan perundang-undangan.
b. Biro Hukum proaktif merumuskan implementasi Peraturan Daerah yang telah disahkan yang dijabarkan dalam Peraturan dan Keputusan Kepala Daerah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210429-dprd-babel-menyampaikan-rekomendasi-lkpj-gubernur-babel.jpg)