Kamis, 4 Juni 2026

Berita Pangkalpinang

Pengendara Motor Knalpot Brong di Pangkalpinang Ditilang, Tujuh Motor Disita

Sedikitnya tujuh pengendara motor di Kota Pangkalpinang, dikenai sanksi tilang karena mengendarai motor dengan knalpot brong.

Tayang:
Penulis: Yuranda | Editor: nurhayati
Ist/Satlantas Polres Pangkalpinang
Satu unit kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot racing atau brong diamankan Satlantas Polres Pangkalpinang, di depan Mako Polres Pangkalpinang, Rabu (28/4/2021). 

BANGKAPOS.COM , BANGKA -- Sedikitnya tujuh pengendara motor di Kota Pangkalpinang, dikenai sanksi tilang karena mengendarai motor dengan knalpot brong.

Selain mendapatkan sanksi tilang, motor yang dimodifikasi pada knalpot tersebut juga disita dan diamankan di kantor Satlantas Polres Pangkalpinang.

Motor-motor tersebut diamankan oleh Jajaran Satlantas Polres Pangkalpinang, di Operasi Kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan Patroli Biru, Rabu (28/4/2021) hingga Kamis (29/4/2021) dini hari.

Kasat Lantas Polres Pangkalpinang AKP Dewi Rahmailis Munir mengatakan kegiatan ini rutin dilakukan, guna memberantaskan knalpot racing atau brong, yang mengganggu ketertiban masyarakat saat beribadah maupun istirahat.

"Tujuan kami memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga serta mencegah laka lantas di malam hari dengan melaksanakan kegiatan patroli, sebanyak 7 pengendara motor yang gunakan knalpot racing," kata AKP Dewi Rahmailis, di Kantor Satlantas Polres Pangkalpinang, Kamis (29/4/2021)

Dia mengatakan, para pengendara motor dengan knalpot brong dikenai sanksi tilang, selain penyitaan kendaraan untuk sementara waktu.

"Motor dengan knalpot brong kami sita, karena tidak sesuai standar dan spesifikasi teknis," kata Dewi

Menurutnya, para pemilik motor bisa mengambil motor yang disita. Syaratnya, membawa knalpot sesuai spesifikasi teknis untuk motor masing-masing.

"Kami mengambil tindakan tegas karena knalpot terlalu bising dan meresahkan masyarakat," tegas Dewi.

Ia mengatakan, pihaknya mengambil tindakan tegas kepada pengendara motor knalpot brong, mengacu pada Pasal 285 Ayat 1 jo Pasal 106 Ayat 3 UU RI Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Selama Ramadhan hingga menjelang Lebaran ini kami akan menggelar razia motor knalpot brong dengan metode hunting sistem," ungkap Dewi.

(Bangkapos.com/Yuranda)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved