Kamis, 16 April 2026

THR Mulai Cair Hari Ini, Bagaimana Nasib Pegawai Pemerintah Non PNS? Ini Kata Kemnaker

THR PNS itu akan dicarikan oleh Kementerian Keuangan mulai hari ini, Rabu 28 April 2021

Darwinsyah/BangkaPos
Ilustrasi THR PNS 

BANGKAPOS.COM - Tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri akan mulai dicairkan.

Lantas bagaimana nasib pegawai pemerintah non PNS atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)?

Apakah PPNPN juga akan mendapatkan THR penuh seperti PNS? Atau malah sebaliknya?

Seperti diketahui, THR PNS itu akan dicarikan oleh Kementerian Keuangan mulai hari ini, Rabu 28 April 2021.

Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang menyebut THR PNS cair mulai 10 hari sebelum lebaran hingga 5 hari sebelum lebaran.

Perhitungan H-10 jatuh pada 28 April 2021 karena memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.

Baca juga: Ciri-ciri Wanita Misterius Pembawa Sate Beracun, Anak Ojek Online Tewas Setelah Menyantapnya

Baca juga: Dituduh Babi Ngepet karena Nganggur Tapi Banyak Uang, Seorang Ibu Murka: Saya Bisa Melaporkan

Baca juga: Kuburan Babi Ngepet Kembali Dibongkar, Ketua RW Sebut Pemilik Lahan Pemakaman Tak Terima

Sementara itu, dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com, untuk pekerja/buruh pembayar THR saat ini sudah dimulai, dan paling lambat pembayaraannya adalah tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Hal itu disampaikan Ida Fauziyah dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.

"Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan," terang Menaker Ida Fauziyah dalam SE tersebut.

Kemudian yang jadi pertanyaan, jika pekerja/buruh, kemudian PNS, TNI dan Polri mendapat THR, lantas bagaimana dengan PPNPN?

Apakah PPNPN juga berhak mendapat tunjungan hari raya (THR)?

Baca juga: Hasil Kerja Keras Ikatan Cinta, Amanda Manopo Sedang Bangun Rumah Impian Bergaya Bali

Baca juga: Bambang Pamungkas Tak Akui Anak dari Nikah Siri, Amalia Fujiawati: Ingin Jawab Ayahnya Sudah Gak Ada

Rupanya, untuk pegawai pemerintah non pegawai negeri atau PPNPN, acuan pemberian THR ini berbeda dengan buruh/pekerja.

Aturan PPNPN tidak mengikuti ketentuan UU ketenagakerjaan atau yang berhubungan dengan UU Cipta Kerja.

Kementerian Tenaga Kerja melalui Instagramnya menerangkan, pemberian THR bagi PPNPN diberikan sesuai alokasi pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi atau daerah.

"Untuk pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) berlaku ketentuan tersendiri dan tidak mengikuti ketentuan UU Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja," terang akun Kemnaker.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved