Ancam Sebar Video Syur, Begini Nasib Gadis 19 Tahun yang Dijual Rp 10 Juta ke Pria Hidung Belang

Kini Hendri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 2 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang

Editor: Evan Saputra
(TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)
Ilustrasi Pekerja seks komersial (PSK) yang diamankan aparat Polsek Tanjung Priok karena terlibat prostitusi online. 

Ancam Video Syur Disebarkan

Sementara dikutip dari Surya.co.id, polisi menyebut Hendri mengancam AW agar terus menjual diri melayani pria hidung belang.

Menurut penyelidikan polisi, AW yang notabene korban, mengaku tidak ingin bekerja haram di bawah tekanan Hendri.

Namun Hendri mengancam secara terus menerus akan menyebarkan video syurnya dan melaporkan pekerjaan AW pada keluarga.

Hal tersebut yang membuat AW tunduk.

AKBP Oki Ahadian, mengungkapkan penangkapan tersangka Hendri berawal saat Unit PPA Polrestabes Surabaya menggelar razia hotel di Surabaya.

Saat penggerebekan dan penangkapan polisi menemukan AW sedang melayani pria hidung belang.

Lalu, AW diamankan beserta Hendri yang tak lain adalah mucikarinya yang saat itu menunggu di luar hotel.

Kini Hendri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 2 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP.

"Ancaman pidananya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkas AKBP Oki.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Surya.co.id/Samsul Arifin) (TribunJogja.com)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved