Tak Ada Alokasi Anggaran Kenaikan Gaji ASN 2026, Kemenkeu: Tergantung Prioritas atau Tidak

Dalam Buku Nota Keuangan beserta Rancangan APBN 2026 tidak memuat akan adanya kenaikan gaji ASN untuk 2026. 

Editor: Fitriadi
TribunTimur.com
GAJI ASN - Foto ini hanya ilustrasi. Dalam Buku Nota Keuangan beserta Rancangan APBN 2026 yang memuat rencana pemerintah untuk tahun depan, tidak memuat akan adanya kenaikan gaji ASN untuk 2026.  

BANGKAPOS.COM - Kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri tahun 2025 hingga saat ini belum ada kepastian.

Sempat muncul kabar akan ada kenaikan gaji ASN setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres Nomor 79 Tahun 2025 pada 30 Juni 2025.

Dalam aturan itu tertulis rencana kenaikan gaji bagi guru, dosen, tenaga penyuluh, TNI, Polri, serta pejabat negara.

Namun, rencana kenaikan gaji tersebut belum dibahas oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian terkait.

Bahkan untuk tahun 2026, Pemerintah juga belum berencana menaikkan gaji ASN termasuk TNI dan Polri.

Dalam Buku Nota Keuangan beserta Rancangan APBN 2026 yang memuat rencana pemerintah untuk tahun depan, tidak memuat akan adanya kenaikan gaji ASN untuk 2026. 

Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kemenkeu Tri Budhianto mengatakan, sampai saat ini Kemenkeu belum diperintahkan untuk mengalokasikan anggaran untuk menaikkan gaji ASN pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

"Untuk kenaikan gaji ASN, sampai dengan saat ini kita belum dapat kebijakannya apakah memang dinaikan di 2026," ujarnya saat media briefing di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025), dikutip Bangkapos.com dari Kompas.com.

Anak buah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini mengungkapkan, dalam Buku Nota Keuangan beserta Rancangan APBN 2026 yang memuat rencana pemerintah untuk tahun depan, juga tidak memuat akan adanya kenaikan gaji ASN di 2026.

Oleh karenanya, Kemenkeu masih akan menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk menyiapkan anggaran kenaikan gaji ASN tahun depan. Sebab kenaikan gaji ASN bisa saja dilakukan jika Presiden menilai kebijakan ini menjadi prioritas pemerintah untuk dilaksanakan. 

"Jadi kalau kita lihat semua yang menjadi bagian dari APBN pasti akan tergantung dari prioritas pemerintah pada saat itu. Kalau memang pemerintah pada saat itu menganggap bahwa kenaikan gaji itu menjadi prioritas, saya yakin itu juga akan diperhitungkan dan akan menjadi bagian di tahun depannya," tuturnya.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, kenaikan gaji ASN menjadi satu dari delapan program quick wins dalam perbaikan RKP 2025.

Dalam Perpres itu disebutkan bahwa Pemerintah akan menaikkan gaji ASN khususnya untuk guru, dosen, tenaga penyuluh, TNI dan Polri.

Kenaikan gaji juga diberikan untuk pejabat negara.

Namun saat dikonfirmasi mengenai rencana tersebut, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce mengatakan, belum ada pembahasan mengenai kebijakan tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved