Begini Hukum Membayar Zakat Fitrah Orangtua dan Suami Menurut Ustadz Abdul Somad

Bagaimana hukumnya jika seorang anak membayar zakat untuk orangtuanya dan seorang istri yang membayar zakat untuk suaminya?

For serambinews.com
Ustaz Abdul Somad isi ceramah di Dayah Darul Ihsan, Abu Hasan Krueng Kalee, Gampong Siem, Darussalam, Aceh Besar, Rabu (3/4/2019). 

BANGKAPOS.COM - Membayar zakat merupakan kewajiban seseorang yang wajib dibayarkan secara rutin menjelang Hari Raya Idul fitri.

Baik dewasa maupun anak-anak, besar maupun kecil, laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, bahkan bayi yang lahir sebelum tanggal 1 Syawal atau sesaat sebelum matahari terbenam dihari terakhir bulan Ramadhan juga wajib mengeluarkannya.

Lantas bagaimana hukumnya jika seorang anak membayar zakat untuk orangtuanya dan seorang istri yang membayar zakat untuk suaminya.

Ada sebuah pertanyaan, apabila seorang anak yang sudah berumah tangga, sudah punya tanggungan anak dan istri, mempunyai kehidupan yang cukup sederhana, sedangkan kehidupan orangtuanya susah, apakah anak tersebut kategori wajib bayar zakat orangtuanya tersebut atau tidak? kalau wajib bagaimana sistem pembayarannya?

Menurut Ustadz Abdul somad (UAS) dalam ceramahnya di Youtube Kumpulan Dakwah, ia menyebutkan bahwa jika seorang anak memiliki ekonomi yang cukup mampu sedangkan orangtuanya tidak mampu, maka sang anak sangat dianjurkan untul membayar zakat fitrah kedua orangtuanya tersebut.

"Ini zakat fitrah emakku untuk tahun ini, tunai. Ini zakat fitrah ayahku untuk tahun ini, tunai, bayarkan ke fakir miskin" jelas UAS.

UAS menjelaskan bahwa pada hakikatnya seorang anak  sangat diperbolehlkan membayar zakat untuk kedua orangtuanya, tapi tidak memberi zakat ke mereka.

"Yah ini belanja Ayah bulan ini sekaligus zakat aku. Tidak bisa!" tegas UAS. 

Ia mengatakan bahwa tidak boleh memberikan nafkah untuk orang yang wajib kita nafkahi (anak, istri, mertua, orangtua).

Maka dari itu, zakat fitrah orangtua dibayarkan oleh sang anak dengan memberinya kepada fakir miskin.

Sementara itu, jika seorang anak memberikan uang kepada orangtuanya, dan kemudian orangtuanya yang membayarkan sendiri zakat fitrah dari uang tersebut, maka hukumnya boleh.

"Cuman kadang emak kita ini udah tua, menggeletar tangannya, kita lah yang bayarkan untuk meringankan," tambahnya.

Jangan sampai orangtua meminta uang kepada anaknya untuk membayar zakat fitrah, apalagi jika anak tersebut bertanya kepada istrinya terlebih dahulu, maka neraka jahannamlah  tempatnya.

" Sembilan bulan sepuluh hari kau tumpang perutnya, bersimbah darah dia melahirkan kau, dia minta zakat fitrahpun kau mau bertanya ke binimu dulu, memang betul lah kau sudah seperti lembu yang dicucuk hidungnya," ujar UAS.

Sementara itu, apabila dalam satu keluarga seorang suami sedang dalam masa kesulitan dan sudah tidak sanggup mengihidupi keluarganya, sehingga tulang punggung keluarga satu-satunya adalah sang istri, 

maka sang istri tidak wajib membayarkan zakat fitrah suaminya.

"Karena Istri tidak wajib memberi nafkah," tutur UAS.

Ia mengatakan bahwa suami wajib menafkahi anak istri, sementara istri tidak wajib menafkahi suami, maka istri boleh berzakat kepada suami, bukan membayar zakat suami.

"Maka istri tak wajib membayarkan zakat suaminya, karena istri tak wajib menafkahi suami, tapi kalau istri mau menyumbang, sukarela, ini istri luar biasa sholihah, jarang-jarang dapat macam ni. Bagi yang sudah dapat, pegang sampai mati," tutup UAS.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved