Kisah Pilu TKW yang Disiksa Makan Kapas dan Potongan Rambut di Singapura, Pelakunya Wanita Hamil
Wanita ini biasa menampar, mencubit, dan berkata kasar pada Muslikhah jika dianggap bekerja tidak benar.
BANGKAPOS.COM - Pedih jalan hidup yang dialami Muslikhah, Tenaga Kerja Wanita (TKW) Muslikhah asal Indonesia di Singapura.
Hidup di Singapura sebagai pembantu rumah tangga, TKW ini kerap mendapatkan siksaan dari majikannya, Tan Hui Mei (35).
Wanita ini biasa menampar, mencubit, dan berkata kasar pada Muslikhah jika dianggap bekerja tidak benar.
Tan juga pernah memaksa Muslikhah memakan potongan kapas kotor dan rontokan rambut di kamar mandi oleh majikannya.
Penyiksaan atau kekerasan juragan kepada asisten rumah tangga ini akhirnya bergulir di Pengadilan Singapura.
Di hadapan hakim Tan mengaku bersalah atas lima dakwaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ditimpakan kepadanya.
Dikutip dari Channel News Asia, Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara delapan minggu kepada Tan, Rabu 5 Mei 2021.
Ia juga wajib membayar kompensasi sebesar 3.200 dolar Singapura kepada asisten rumah tangga yang merupakan warga Indonesia.
Baca juga: Kabar Sedih dari Najwa Shihab yang Kini Terbaring Sakit, Alami Penyakit Ini hingga Harus Diinfus
Jika tidak membayar, hukuman penjara akan ditambah 16 hari.
Vonis hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menghendaki penjara 12-15 minggu dan denda 3.200 dolar Singapura.
Rangkaian penyiksaan terhadap asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia itu terjadi di rumah yang dihuni Tan bersama suami dan tiga anak perempuannya serta ibu Tan.
Muslikhah mulai bekerja untuk Tan pada November 2018.
Ia dijanjikan upah 600 dolar Singapura per bulan.
Ia diberi tugas pekerjaan rumah tangga, memasak, merawat anak bungsu Tan, yang saat itu masih balita.
Namun antara November 2018 sampai Maret 2019, Tan disebutkan memaksa korban menelan potongan kapas kotor di atas meja makan.