Pantas Jadi Idaman, Ini 6 Jenis Tunjangan PNS yang Diperoleh Selain Gaji Pokok
Dengan menjadi PNS, akan mendapatkan jaminan saat pensiun, pendapatan tiap bulan yang stabil hingga resiko kecil dari pemecatan atau PHK.
Pantas Jadi Idaman, Ini 6 Jenis Tunjangan PNS yang Diperoleh Selain Gaji Pokok
BANGKAPOS.COM - Menjadi seorang PNS atau sekarang lebih sering disebut sebagai ASN, masih menjadi idaman banyak orang.
Dengan menjadi PNS, akan mendapatkan jaminan saat pensiun, pendapatan tiap bulan yang stabil hingga resiko kecil dari pemecatan atau PHK.
Daya tarik lain dari PNS adalah gaji PNS per bulan merupakan pendapatan yang paling stabil dibandingkan pekerjaan lain, karena mereka dijamin oleh negara.
Dengan catatan, negara tidak mengalami kebangkrutan.
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta Senin 10 Mei Pukul 19.30 WIB, Rencana Riki dan Martin Untuk Keluarga Elsa
Selain gaji pokok, ada sejumlah tunjangan PNS yang juga bisa diperoleh diluar gaji pokok
1. TUNJANGAN KINERJA
Tunjangan kinerja sering disebut sebagai tukin, merupakan tunjangan paling besar yang diterima oleh PNS.
Angka besaran tunjangan ini ditentukan oleh kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja.
2. TUNJANGAN SUAMI/ISTRI
Tunjangan ini besarannya adalah 5% dari gaji pokok.
Namun jika suami dan istri merupakan sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.
3. TUNJANGAN ANAK
Tunjangan anak ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.
Syarat agar bisa mendapatkan tunjangan ini adalah anak harus berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/ilustrasi-thr-pns.jpg)