Berita Kriminal
Pria 37 tahun Tega Rudapaksa Teman bermain Anaknya Berumur 13 Tahun, Kepergok Anak Sendiri
Modus yang dilakukan tersangka yaitu menggauli korban, saat korban sedang bermain bersama anaknya di rumahnya. Sementara istrinya tak ada di rumah
Sebelum dirudapaksa, korban terlebih dulu dicekoki minuman keras (miras) oplosan oleh pelaku.
Para pelaku melancarkan aksi bejatnya di area pesawahan.
S alias Imron (21) bersama tiga rekannya terlebih dahulu mencekoki korbannya dengan miras oplosan.
Setelahnya mereka merudapaksa NRF (15) secara bergantian.
Ketiga rekan S berinisial HU (16), EJ (18), dan JS (19).
Para pelaku ini warga Pekon Suka Agung, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.
Sementara NRF warga Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Kepala Polsek Pardasuka AKP Lukman Hakim menceritakan, korban bertemu rombongan pelaku di kompleks perkantoran Pemkab Pringsewu.
Kemudian melakukan perjalanan ke Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.
Rombongan ini menuju Kecamatan Pardasuka.
Pada saat melintas di sekitar Pasar Terminal Pringsewu, mereka sempat membeli miras anggur merah.
Kemudian melanjutkan perjalanan menuju TKP dengan melintasi Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.
Rombongan ini berhenti lagi di Kecamatan Ambarawa untuk membeli miras jenis tuak.
Rupanya mereka mengoplos kedua jenis miras tersebut.
Lalu mereka melanjutkan perjalanan dan sampailah di areal pesawahan Kecamatan Pardasuka.
"Mereka berpesta miras yang kemudian terjadilah peristiwa asusila tersebut," tutur Lukman mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis (13/5/2021).
(Tribun-Medan.com/Tribunlampung.co.id)
