Awalnya Minta Pijat, Ayah Tiri Paksa Buka Baju Hingga dan Buat Bunga yang Sedang Puasa Tak Berdaya
Awalnya Minta Pijat, Ayah Tiri Paksa Buka Baju Hingga dan Buat Bunga yang Sedang Puasa Tak Berdaya
BANGKAPOS.COM - Kasus rudapaksa ayah terhadap anak tirinya terjadi di Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria berinisial S (41).
Sedangkan korbannya merupakan gadis berusia 17 tahun, M.
S tega menodai anak tirinya pada Selasa (18/5/2021) sekira pukul 15.00 WIB.
Pria tersebut diduga telah berulang kali melakukan aksi bejatnya.
Kini pelaku yang hari-hari sebagai petani telah diringkus Polres Nagan Raya dan masih dalam pemeriksaan di mapolres setempat.
Informasi diperoleh Serambinews.com dari kepolisian menjelaskan, penangkapan tersangka S setelah polisi mendapat laporan dari ibu korban.
Kasus tersebut sudah berulang kali dilakukan tersangka sehingga kasus itu akhirnya dilaporkan ke polisi.
Polisi langsung membekuk pelaku di rumahnya dan digelandang ke Polres guna proses hukum lebih lanjut.
Polisi turut membawa korban ke RSUD guna proses visum dalam menyelidiki kasus pemerkosaan anak tersebut.
Dari pemeriksaan terungkap, aksi bejat ayah tiri ketika ibu korban tidak di rumah.
Tersangka berawal menyuruh korban memijat tubuhnya di dalam kamar di rumahnya.
Lalu pelaku memaksa korban membuka pakaian korban dan melakukan hubungan intim.
Setelah perbuatan itu dilakukan korban disuruh keluar dari kamar oleh tersangka.
Dalam pemeriksaan, pelaku terakhir menyetuhi anak tirinya pada April 2021 atau dalam bulan Ramadhan 1441 Hijriah.
Ternyata dari pemeriksaan leboh mendalam terungkap, pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan tersebut terhadap anak tirinya sejak tahun 2015 silam di bawah ancaman.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud SH kepada Serambinews.com mengatakan, penangkapan tersangka setelah polisi mendapat laporan.
"Kami langsung membekuk pelaku di rumahnya," katanya.
Menurut Kasat Reskrim, kasus perbuatan menyetubuhi anak di bawah umur sudah berulang kali terjadi.
Korban diancam untuk tidak memberitahukan kepada orang lain atas perbutan itu.
Dikatakan, tersangka masih dalam pemeriksaan di mapolres dan memeriksa saksi-saksi termasuk ibu korban.
"Tersangka diancam pidana sebagaimana Pasal 49 jo Pasal 50 atau Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Petani di Aceh Setubuhi Anak Tiri Berkali-kali, Modus Minta Dipijat dan Paksa Korban Buka Baju.
Editor: Endra Kurniawan